BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia dan Perluas Kebijakan MDR Nol Persen
- 17 Agt 2026 18:59 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) yang diproses secara domestik.
- Pada saat yang sama, BI juga mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen.
RRI.CO.ID, Jakarta – Bank Indonesia (BI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan HUT Ke-81 RI, Senin 17 Agustus 2026. Pada saat bersamaan juga diumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen.
Pejabat Sementara Gubernur BI, Destry Damayanti, mengatakan KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran (deferred payment) domestik. “Kehadiran skema domestik memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk masuk ke dalam ekosistem digital,” ujarnya.
| Baca juga: BI Gelar FERBI 2026, Jaga Kedaulatan Rupiah |
Menurut Destry, KKI juga menjadi alternatif pemberian fasilitas kredit untuk menopang konsumsi masyarakat. Sehingga hal ini dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
KKI digunakan sebagai sumber dana transaksi dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik secara pindai (scan) maupun tap. Saat ini sudah ada delapan penyelenggara jasa pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI.
Di antaranya BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Mega. KKI juga diterbitkan oleh BSI yang mengembangkan pembiayaan syariah.
Ke depan KKI akan terus dikembangkan dari sisi fitur maupun layanan. Sementara itu, perluasan kebijakan MDR QRIS nol persen mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
“Kebijakan MDR nol persen dilanjutkan bagi merchant usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000,” kata Destry. MDR nol persen juga diperluas pada seluruh merchant untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 dari sebelumnya sebesar 0,7 persen.
Menurut dia, kebijakan itu akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi pelaku usaha. Sehingga ekonomi digital dapat dinikmati seluruh masyarakat dan mendukung penguatan daya beli mereka.
“Kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih BI bersama industri sistem pembayaran,” kata Destry. “Ini sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat Indonesia.”
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....