HPE Emas Naik 0,65 Persen, Kemendag Tetapkan USD131.777
- 16 Agt 2026 11:43 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perdagangan menetapkan HPE emas periode II Agustus 2026 sebesar USD131.777,67 per kilogram, mengalami peningkatan 0,65 persen dari periode pertama.
- Harga Referensi emas meningkat menjadi USD4.098,75 per troy ounce dari sebelumnya USD4.072,12 per troy ounce.
- Ketentuan harga patokan ekspor berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026 dan menjadi acuan ekspor emas nasional.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas sebesar USD131.777,67 per kilogram periode II Agustus 2026. Nilai tersebut naik 0,65 persen dari HPE periode pertama Agustus sebesar USD130.921,50 per kilogram.
Harga Referensi (HR) emas meningkat menjadi USD4.098,75 per troy ounce dari USD4.072,12 per troy ounce. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana menyampaikan kenaikan HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global. Kondisi tersebut membuat potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal.
“Naiknya HPE dan HR emas dipengaruhi penurunan suku bunga acuan global yang menyebabkan potensi keuntungan dari instrumen seperti deposito menjadi kurang optimal. Hal ini mendorong investor untuk memindahkan likuiditasnya ke komoditas emas untuk melindungi nilai aset,” kata Tommy dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 15 Agustus 2026.
Menurut Tommy, peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada meningkatnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas yang cukup terbatas, situasi tersebut memicu kenaikan harga emas di pasar internasional.
Faktor lain yang turut mendorong kenaikan HPE dan HR adalah melemahnya nilai tukar mata uang utama global. Penurunan tingkat imbal hasil obligasi di pasar internasional juga menjadi faktor yang mendorong peningkatan kedua indikator tersebut.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data tersebut mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
“Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan. Oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian,” ujar Tommy.
Ketentuan HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1716 Tahun 2026 tentang HPE dan HR atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan tersebut berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....