Utang Pemerintah Tembus 10.000 Triliun, Menkeu Purbaya Siapkan Langkah Strategis
- 12 Agt 2026 21:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan soal utang pemerintah yang sudah menembus lebih dari Rp10.000 triliun per Juni 2026
- Menkeu mengatakan rasio utang saat ini masih di bawah 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB)
- Langkah strategis mengurangi utang pemerintah dengan menjaga defisit anggaran supaya tidak terlalu besar dengan mengefektifkan pengumpulan pajak
RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan soal utang pemerintah yang sudah menembus lebih dari Rp10.000 triliun. Ia menyatakan akan mengambil langkah untuk mengurangi utang pemerintah.
“Ini kan belum berakhir tahunnya. Nanti kita lihat akhir tahun pertumbuhannya seperti apa, harusnya kan bisa turun lagi sedikit,” kata Menkeu Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Dia juga mengatakan, rasio utang saat ini masih di bawah 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). “Jadi kita lihatnya seperti itu. Kalau kita melihat sustainability utang atau fiskal, kita lihat terhadap size ekonomi nya,” ucap Purbaya.
Menkeu menyatakan akan melakukan sejumlah langkah strategis untuk mengurangi utang pemerintah. Salah satunya dengan menjaga defisit anggaran agar tidak terlalu besar, dengan cara mengefektifkan pengumpulan pajak.
Namun Purbaya menegaskan, meningkatkan efektifitas pengumpulan pajak, bukan berarti akan menaikkan pajak. “Tapi memperbaiki cara kita menggunakan pajak,” ucapnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, utang pemerintah pusat per Juni 2026 tercatat sebesar Rp10.293,69 triliun rupiah. Jumlah itu meningkat lebih dari Rp373 triliun dalam waktu tiga bulan sejak kuartal pertama tahun 2026.
Sehingga rasio utang pemerintah terhadap PDB saat ini, sebesar 41 persen terhadap PDB. Persentasenya meningkat 0,80 poin persentase dari posisi akhir tahun 2025.
Soal utang pemerintah, diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Undang-Undang itu menetapkan batas aman utang pemerintah sebesar 60 persen dari PDB.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....