Industri Keuangan Syariah Tumbuh Positif, OJK: Aset Capai Rekor Rp3.131 Triliun
- 06 Agt 2026 15:13 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2025 sebagai acuan pengembangan industri keuangan syariah.
- Total aset industri keuangan syariah mencapai rekor Rp3.131,02 triliun pada 2025 atau tumbuh 8,56 persen secara tahunan.
- OJK terus memperkuat daya saing industri melalui regulasi, roadmap sektoral, dan sinergi lintas pemangku kepentingan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025. Laporan itu menggambarkan kinerja dan arah pengembangan industri keuangan syariah nasional.
LPKSI 2025 mengusung tema penguatan daya saing industri keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. OJK menilai industri keuangan syariah tetap bertumbuh di tengah dinamika ekonomi global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, peningkatan tidak hanya terlihat dari sisi aset, tetapi juga kualitas dan daya saing.
"Industri keuangan syariah nasional terus melangkah ke arah yang lebih baik, tidak hanya tumbuh secara kuantitatif. Tetapi juga semakin meningkat dari sisi kualitas dan daya saing," ujar Friderica di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, pencapaian tersebut perlu terus dijaga. Hal ini untuk memastikan sektor jasa keuangan tetap stabil di tengah tingginya ketidakpastian perekonomian global.
OJK mencatat total aset industri keuangan syariah mencapai Rp3.131,02 triliun pada 2025. Nilai tersebut meningkat 8,56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen. Sementara aset pasar modal syariah mencapai Rp1.875,25 triliun atau naik 8,18 persen.
Pada sektor IKNB syariah, aset PPDP mencapai Rp74,27 triliun. Adapun aset sektor PVML syariah tercatat sebesar Rp124,51 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK terus memperkuat industri keuangan syariah. Upaya itu dilakukan melalui regulasi, roadmap sektoral, dan berbagai kebijakan strategis.
"Komite Pengembangan Keuangan Syariah menjadi wadah koordinasi lintas pemangku kepentingan sejak 2025. Sinergi ini diharapkan memperkuat daya saing dan stabilitas industri keuangan syariah," ujarnya.
OJK berharap LPKSI menjadi referensi bagi regulator, pelaku industri, akademisi, investor, dan masyarakat. Laporan tersebut juga mendukung pengembangan ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....