OJK Terbitkan Peraturan untuk Perkuat Pelaporan Data Transaksi Pinjol

  • 06 Agt 2026 13:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat sistem pelaporan industri pinjaman online (pinjol).

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan baru tentang pelaporan transaksi pinjaman online (pinjol). Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2026 itu memperkuat sistem pelaporan industri pendanaan digital yang lebih terintegrasi dan andal.

OJK menyatakan aturan baru itu bertujuan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan di industri pinjol. Regulasi tersebut juga mendukung pengawasan berbasis risiko serta memperkuat disiplin seluruh penyelenggara.

"Pengaturan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan, memperkuat disiplin industri,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, Rabu, 5 Agustus 2026 di Jakarta. Selain itu juga mendukung pengawasan yang lebih efektif untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.

Melalui peraturan tersebut, seluruh penyelenggara wajib melaporkan data transaksi kepada OJK secara lengkap dan tepat waktu. Data tersebut juga harus akurat, mutakhir, utuh, serta disampaikan melalui sistem pelaporan yang dikelola OJK.

Penyelenggara juga tetap berkewajiban menyampaikan data transaksi kepada asosiasi melalui Fintech Data Center. Penyampaian data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di industri.

Peraturan OJK itu juga mengatur mekanisme permintaan informasi penerima dana oleh penyelenggara. Informasi tersebut hanya digunakan untuk penyaluran pendanaan dan penerapan manajemen risiko.

Pemanfaatan data juga dilakukan guna memenuhi ketentuan OJK sesuai peraturan perundang-undangan. OJK menegaskan penggunaan informasi tidak boleh di luar kepentingan tersebut.

Dalam aspek tata kelola, penyelenggara wajib menunjuk anggota direksi yang bertanggung jawab atas pelaporan. Penyelenggara juga harus memiliki prosedur tertulis serta pengendalian internal yang memadai.

OJK turut mewajibkan pelaksanaan audit internal secara berkala terhadap sistem pelaporan transaksi. Hal ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan keandalan data yang disampaikan.

Regulasi ini juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap data pengguna layanan pinjol. Penyelenggara maupun asosiasi dilarang memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain.

Pemberian data hanya diperbolehkan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK menilai langkah tersebut penting menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri.

"Ke depan, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri pinjol," kata Agus. Selain itu juga memperkuat mitigasi risiko, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan industri pendanaan digital yang sehat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....