OJK Targetkan Aturan Demutualisasi BEI Berlaku pada Kuartal III 2026
- 05 Agt 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menargetkan RPOJK tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia mulai berlaku pada kuartal III 2026.
- Demutualisasi membuka peluang kepemilikan saham BEI bagi perseorangan dan badan hukum Indonesia, tidak terbatas pada anggota bursa saja.
- BEI akan tetap menjalankan fungsi sebagai "self-regulatory organization" dan penyedia infrastruktur pasar modal setelah demutualisasi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan mengenai demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai berlaku pada kuartal III 2026. Saat ini, OJK tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, secara daring pada Selasa 4 Agustus 2026. Menurut dia, ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengubah struktur kepemilikan BEI.
Melalui ketentuan baru, kepemilikan saham BEI nantinya dapat dimiliki perseorangan maupun badan hukum Indonesia. Kesempatan tersebut terbuka tidak saja bagi anggota bursa, tetapi juga pihak luar selain anggota bursa.
“Ketentuan ini mencerminkan sifat bursa efek yang tidak lagi berdasarkan keanggotaan atau mutual, tetapi demutual dan berorientasi laba,” ujarnya. “Perubahan ini bertujuan agar bursa efek dapat menarik minat para investor untuk berperan besar memajukan bursa efek.
Menurut Hasan, perubahan tersebut akan meningkatkan daya tarik BEI bagi investor strategis. Selain itu, skema demutualisasi membuka peluang BEI menjadi perusahaan terbuka pada masa mendatang.
Meski begitu, Hasan menegaskan fungsi utama BEI tidak akan berubah setelah proses demutualisasi. BEI tetap menjalankan perannya sebagai self-regulatory organization (SRO) sekaligus penyedia infrastruktur pasar modal.
“Peran dan fungsi utamanya sebagai regulator SRO dan penyedia infrastruktur pasar modal tetap harus dijalankan,” ucapnya. “Karena itu, aspek independensi demi menjaga keseimbangan peran dan fungsi bursa saham akan menjadi prinsip utama pengaturan demutualisasi BEI.”
RPOJK tersebut juga akan mengatur perubahan bentuk hukum, struktur kepemilikan saham, serta pemisahan hak kepemilikan dan keanggotaan bursa. Serta tata kelola lembaga, pemisahan fungsi regulasi dan bisnis, pengalihan saham, pengendalian risiko operasional, infrastruktur, dan mekanisme tarif bursa.
Menurut Hasan, mekanisme pengalihan saham setelah demutualisasi akan diputuskan para pemegang saham bursa. Namun, seluruh perubahan kepemilikan tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang diatur dalam POJK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....