OJK Bentuk Satgas Persiapkan Pengawasan Bursa Mineral Mulai 2027

  • 05 Agt 2026 06:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK membentuk Satgas BMKS untuk menyiapkan regulasi, mekanisme pengawasan, dan infrastruktur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
  • Pengawasan BMKS mulai berlaku pada 1 Januari 2027 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026, termasuk pembentukan ADK khusus.
  • OJK memperkuat koordinasi dengan KPPU melalui nota kesepahaman guna mendukung harmonisasi kebijakan dan pengawasan komoditas strategis.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Langkah tersebut diawali dengan pembentukan Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan (Satgas BMKS).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan satgas dibentuk sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang P2SK. Menurutnya, pembentukan satgas menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan kewenangan baru OJK.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga mengatur pembentukan Anggota Dewan Komisioner (ADK) khusus. ADK tersebut akan membidangi pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Amanat UU 4/2026 di situ disebut kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis diatur dan diawasi terhitung 1 Januari 2027. Di mana nanti juga ada ADK khusus yang bertugas pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis," ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 OJK secara daring, Selasa, 4 Agustus 2026.

Friderica menjelaskan satgas akan menyiapkan berbagai kebutuhan sebelum pengawasan BMKS dijalankan. Persiapan tersebut meliputi regulasi, mekanisme pengawasan, dan infrastruktur pendukung.

OJK menilai pengawasan terintegrasi diperlukan untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas strategis. Langkah itu juga diharapkan meningkatkan transparansi dan pengelolaan risiko di sektor tersebut.

Selain membentuk satgas, OJK memperkuat koordinasi dengan lembaga terkait. Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.

Kerja sama tersebut mencakup harmonisasi kebijakan dan pertukaran informasi. Kolaborasi juga diarahkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia kedua lembaga.

OJK menilai sinergi antarotoritas semakin penting seiring berkembangnya aktivitas perdagangan komoditas strategis. Koordinasi tersebut diharapkan mendukung pengawasan yang lebih efektif dan terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....