OJK Catat Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp113 Triliun hingga Juli 2026

  • 04 Agt 2026 14:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK mencatat penghimpunan dana korporasi di pasar modal mencapai Rp113,13 triliun hingga 31 Juli 2026 yang didominasi penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penghimpunan dana korporasi di pasar modal domestik tetap terjaga hingga akhir Juli 2026. Nilai penghimpunan dana tercatat mencapai Rp113,13 triliun di tengah dinamika ekonomi global.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pasar modal masih berperan penting sebagai sumber pembiayaan jangka panjang. Menurut Kiki, panggilan akrabnya, pasar modal tetap mendukung kebutuhan pendanaan dunia usaha.

“Penghimpunan dana oleh korporasi domestik di pasar modal tetap terjaga,” ujarnya di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2026. “Pasar modal domestik tetap menjalankan peran pentingnya sebagai sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha.”

Kiki menambahkan sebagian besar penghimpunan dana berasal dari penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Menurut dia, hingga 31 Juli 2026 nilai penerbitannya mencapai Rp98,27 triliun.

Kiki mengatakan pasar modal sempat mengalami konsolidasi sepanjang kuartal II 2026. Namun, kondisi tersebut mulai menunjukkan pemulihan pada awal kuartal III tahun ini.

“Memasuki Juli 2026, indeks menunjukkan arah pemulihan,” ucapnya. “Per 31 Juli 2026, IHSG ditutup pada level 6.236,13 atau menguat 10,51 persen month to date (mtd).”

Selain itu, kinerja industri pengelolaan investasi juga tetap terjaga. Nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat mencapai Rp652,90 triliun pada akhir kuartal II 2026.

“Memasuki bulan Juli 2026, tren tetap terjaga positif,” ujarnya. “NAB reksa dana mencapai Rp663.26 triliun per 30 Juli 2026, atau tumbuh 1,59 persen (quarter on quarter/qoq),” ujarnya.

Kiki menambahkan OJK bersama self-regulatory organization (SRO) terus melanjutkan reformasi integritas pasar modal. Langkah tersebut dilakukan melalui penguatan kelembagaan, pendalaman pasar, serta penyempurnaan berbagai regulasi.

OJK juga telah menerbitkan Roadmap Pengembangan Pasar Derivatif Berlandaskan Instrumen Pasar Modal 2026–2030 dan Roadmap Pasar Modal Berkelanjutan Indonesia 2026–2030. Kedua dokumen tersebut diharapkan memperkuat daya saing pasar modal sekaligus mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....