OJK Panggil Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Penagihan

  • 24 Jul 2026 21:44 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap konsumen di Purworejo.
  • OJK meminta enam langkah perbaikan**, mulai dari investigasi internal, evaluasi tata kelola pihak ketiga, hingga penguatan prosedur penagihan.
  • OJK menegaskan akan menindak jika ditemukan pelanggaran serta mengingatkan seluruh PUJK menerapkan penagihan yang beretika.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia pada Kamis, 23 Juli 2026. Pemanggilan terkait dugaan pelanggaran etika penagihan terhadap seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Pemanggilan dilakukan setelah beredarnya informasi dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan di media sosial. OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian dan langkah penanganan yang telah dilakukan.

Berdasarkan penjelasan awal, konsumen merupakan pengguna aplikasi Kredivo. Fasilitas pinjaman tunai berasal dari produk KreditFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.

"PUJK tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK. Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Sehubungan dengan perkara tersebut, OJK meminta PT Kredivo Finance Indonesia dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk:

1. melakukan investigasi internal secara menyeluruh, objektif, dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait;

2. menyampaikan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut kepada OJK;

3. mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga. Termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyedia jasa penagihan;

4. meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan;

5. mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi;

6. melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.

OJK masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pendalaman mencakup pemeriksaan dokumen, hasil investigasi, serta perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan.

"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan. Baik tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya," kata Agus.

OJK mengimbau masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum proses pendalaman selesai. Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....