Dirjen Pajak: Insentif PPh PFII Tak Berlaku untuk Semua

  • 20 Jul 2026 21:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Insentif PPh nol persen 50 tahun di PFII tidak berlaku untuk semua jenis pekerjaan, melainkan hanya untuk pekerjaan tertentu yang akan diatur pemerintah.
  • Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur secara spesifik ketentuan perpajakan bagi jenis-jenis pekerjaan yang berbeda.
  • Dirjen Pajak Bimo Wijayanto melakukan klarifikasi resmi mengenai batasan penerapan insentif pajak di Pusat Keuangan Internasional di Kompleks Parlemen Senayan pada Senin, 20 Juli 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan insentif PPh nol persen 50 tahun di PFII tidak berlaku semua pekerjaan. Ia mengatakan pemerintah akan mengatur ketentuan perpajakan bagi sejumlah jenis pekerjaan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Saya rasa perlu diluruskan. Ada beberapa yang diatur tersendiri, enggak 50 tahun semuanya," ujar Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.

Bimo mencontohkan tenaga ahli sebagai salah satu jenis pekerjaan yang akan diatur tersendiri melalui PMK. "Misal untuk tenaga ahli segala macam itu tersendiri ada PMK-nya," kata Bimo.

Bimo juga memastikan prinsip penyesuaian dengan Global Minimum Tax (GMT) tetap berlaku di PFII. Menurutnya, komitmen global dan multilateral harus tetap dihormati.

"Iya. Prinsip-prinsip yang penyesuaian dengan GMT, dengan komitmen global, multilateral harus dihormati," ucap Bimo.

Klarifikasi tersebut disampaikan setelah muncul anggapan bahwa seluruh pelaku usaha di kawasan PFII akan memperoleh insentif PPh nol persen selama 50 tahun. Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan PFII direncanakan berada di Bali untuk memfasilitasi berbagai jenis usaha di sektor keuangan.

Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dirancang sebagai pusat keuangan berstandar internasional di Indonesia untuk menarik investasi dan memperkuat sektor keuangan nasional. Kehadiran PFII juga diharapkan meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global serta mendorong pendalaman sektor keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....