Permintaan Emas Melemah, Kemendag Tetapkan HPE Periode Kedua Juli 2026
- 15 Jul 2026 23:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- HPE emas periode kedua Juli 2026 ditetapkan sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram, mengalami penurunan 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026.
- Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi 4.100,67 dolar AS per troy ounce, berlaku untuk periode 15-31 Juli 2026.
- Penurunan harga emas disebabkan berkurangnya permintaan sebagai aset lindung nilai karena kenaikan yield obligasi dan suku bunga tinggi di negara maju mendorong investor beralih ke aset berbunga.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) emas periode kedua Juli 2026 sebesar 131.839,51 dolar AS per kilogram. Nilai tersebut turun 2,71 persen dibandingkan periode pertama Juli 2026 yang mencapai 135.512,62 dolar Amerika Serikat per kilogram.
Pada periode yang sama, Harga Referensi (HR) emas juga turun menjadi 4.100,67 dolar Amerika Serikat per troy ounce. HPE dan HR emas ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1559 Tahun 2026, yang berlaku 15-31 Juli 2026.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Menurutnya, kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga di sejumlah negara maju mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga.
"Penurunan HPE dan HR emas periode kedua Juli 2026 dipengaruhi berkurangnya permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Kenaikan yield obligasi dan masih tingginya suku bunga mendorong investor mengalihkan dana ke aset berbunga," ujar Tommy di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2026.
Tommy menjelaskan kondisi tersebut mendorong investor mengalihkan dananya ke aset berbunga. Menurutnya, kondisi itu menyebabkan harga emas melemah dan sebagian investor melakukan aksi jual untuk mengamankan keuntungan.
Penetapan HPE dan HR emas dilakukan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tommy mengatakan penetapan tersebut mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Ia menambahkan penetapan HPE dan HR emas juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penetapan tersebut didasarkan pada informasi, data, dan masukan dari Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian.
"Penetapan dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data. Dan masukan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," kata Tommy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....