OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Digital Lewat Regulasi Adaptif
- 04 Jul 2026 11:37 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK memperkuat ekosistem keuangan digital melalui regulasi adaptif dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
- OJK tengah menyusun Roadmap IAKD 2026–2031 sebagai arah pengembangan industri keuangan digital nasional.
- Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto mencapai 22,4 juta, sementara pengguna agregasi jasa keuangan mencapai 18,29 juta.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ekosistem inovasi teknologi sektor keuangan melalui regulasi yang adaptif. Langkah tersebut dilakukan bersama seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan industri keuangan digital yang aman dan berkelanjutan.
Penguatan tersebut disampaikan dalam Simposium Nasional dan Forum Konsultasi Pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD). Kegiatan tersebut diselenggarakan OJK bersama Asosiasi Blockchain Indonesia di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan perkembangan teknologi menghadirkan peluang besar bagi sektor keuangan. Namun, inovasi juga harus diimbangi dengan penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.
"Tentu saja di tengah pesatnya teknologi saat ini, mulai dari kecerdasan artifisial hingga tokenisasi aset, kita dihadapkan dengan berbagai tantangan. Kita harus terus dan selalu menjaga integritas pasar, pelindungan konsumen dan masyarakat, serta tentu saja menjaga stabilitas sistem keuangan kita," kata Friderica.
OJK menilai perkembangan teknologi keuangan memerlukan regulasi yang mampu mengikuti perubahan model bisnis. Kolaborasi regulator, industri, akademisi, media, dan masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting.
Saat ini, OJK mencatat terdapat delapan penyelenggara pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan. Jumlah pengguna layanan agregasi jasa keuangan mencapai 18,29 juta, sedangkan hit konsumen platform pemeringkat kredit mencapai 130,78 juta.
Di sektor aset keuangan digital, OJK telah memberikan izin kepada 26 pedagang aset digital. Jumlah konsumen aset keuangan digital dan aset kripto juga terus meningkat hingga mencapai 22,4 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, mengatakan OJK sedang menyusun Roadmap IAKD 2026-2031. Dokumen tersebut menjadi arah pengembangan industri keuangan digital nasional.
"Kita berkomitmen mewujudkan ekosistem Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Indonesia yang berdaulat, berintegritas, adaptif, dan terjangkau. Untuk memperkuat daya saing nasional, menstimulus pendalaman pasar keuangan, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan perekonomian nasional," kata Adi.
Menurutnya, roadmap disusun berdasarkan empat prinsip utama. Keempat prinsip tersebut meliputi keterjangkauan, integritas, kelincahan, dan kedaulatan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, menilai regulasi baru memperkuat sektor keuangan digital nasional. Regulasi tersebut juga menjaga keseimbangan antara inovasi dan pelindungan masyarakat.
"Legislasi ini dimaksudkan untuk membangun arsitektur ekosistem keuangan yang tangguh. Esensinya adalah mengorkestrasi equilibrium atau titik keseimbangan antara akselerasi inovasi, daya saing industri, sekaligus menjaga stabilitas sistemik dan perlindungan masyarakat secara paripurna," ucap Sari.
Melalui simposium tersebut, OJK menghimpun masukan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun Roadmap IAKD 2026-2031. Pembahasan mencakup tokenisasi aset, stablecoin, keamanan siber, perpajakan, transaksi OTC, dan pengembangan Single Investor Identifier (SID).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....