OJK Terbitkan Aturan Baru Penguatan Permodalan BPR

  • 04 Jul 2026 11:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 7 Tahun 2026 untuk memperkuat permodalan dan daya saing Bank Perekonomian Rakyat.
  • Aturan baru mengatur penambahan modal inti, relaksasi administrasi, penyesuaian komponen modal, serta penguatan sanksi.
  • POJK mulai berlaku sejak 30 Juni 2026 dan diharapkan meningkatkan ketahanan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memperkuat permodalan BPR agar lebih kompetitif menghadapi persaingan industri perbankan. OJK menilai penguatan modal menjadi faktor penting untuk meningkatkan skala usaha BPR.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan penguatan permodalan akan meningkatkan ketahanan industri BPR. Langkah tersebut juga diharapkan memperkuat kemampuan BPR dalam menjalankan fungsi intermediasi sekaligus mengelola risiko operasional.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya. Sehingga dapat menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik dan menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 4 Juli 2026.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari ketentuan sebelumnya mengenai permodalan BPR. Regulasi tersebut juga diselaraskan dengan sejumlah aturan terbaru serta standar akuntansi yang berlaku bagi industri BPR.

POJK tersebut mengatur pemenuhan modal inti minimum melalui tambahan modal disetor maupun sumbangan aset tetap sesuai ketentuan. OJK juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

Selain itu, POJK tersebut menyesuaikan komponen permodalan, termasuk memasukkan saldo surplus revaluasi aset tetap sebagai bagian dari modal inti. Regulasi ini juga memperkuat ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 mulai berlaku pada 30 Juni 2026. OJK juga menyediakan dokumen pendukung, termasuk FAQ, materi sosialisasi, dan abstrak peraturan melalui Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....