OJK Tuntaskan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Perbankan PT BPR DCN

  • 04 Jul 2026 11:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa.
  • Tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk pencatatan palsu dan penghimpunan dana yang tidak dibukukan dengan nilai puluhan miliar rupiah.
  • OJK menegaskan komitmennya memperkuat penegakan hukum guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur. Penyelesaian perkara ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu, Kamis, 2 Juli 2026.

Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Langkah itu juga dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

"Langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT BPR DCN. Berkas perkara sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 26 Juni 2026.

Selama proses penyidikan, OJK menghadapi sejumlah upaya perlawanan dari tersangka. Di antaranya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, diduga berupaya melarikan diri, hingga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan sejumlah pelanggaran di bidang perbankan. Pelanggaran tersebut meliputi tidak mencatat transaksi kas sekitar Rp5,8 miliar dan melakukan pencatatan palsu melalui penggadaian agunan senilai Rp600 juta.

Tersangka juga diduga memberikan 71 fasilitas kredit senilai sekitar Rp14,8 miliar tanpa sepengetahuan para debitur. Selain itu, tersangka diduga tidak mencatat penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Agus menegaskan OJK akan terus memperkuat penegakan hukum bersama aparat penegak hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan perlindungan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....