Menkeu Serahkan RUU Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia ke DPR
- 02 Jul 2026 22:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) ke Komisi XI DPR RI
- Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional
- PFII nantinya berupa kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar internasional. Baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum dan daya saing
RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pengajuan RUU tersebut diserahkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kepada Komisi XI DPR RI hari ini.
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional. PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, dan peningkatan investasi,” kata Menkeu Purbaya di gedung DPR, Kamis, 2 Juli 2026.
Sehingga keberadaan PFII dapat memfasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional. “Pada akhirnya, akan memperkuat kontribusi sektor keuangan pada pertumbuhan ekonomi domestik,” ucapnya.
PFII nantinya berupa kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar internasional. Baik dari aspek kelembagaan, tata kelola, kepastian hukum dan daya saing.
Menurut Menkeu, pusat-pusat keuangan internasional yang telah ada di berbagai negara menjadi instrumen penting dalam menarik investasi. Mobilisasi pasar modal global menjadi lebih efisien dan dapat menciptakan lapangan kerja dengan nilai tambah tinggi.
“Indonesia punya modal kuat untuk berperan lebih besar dalam ekosistem keuangan global,” ucap Menkeu Purbaya. Besarnya perekonomian, pasar domestik yang luas dan posisi geografis menjadi fondasi yang kuat untuk mengembangkan pusat keuangan bertaraf internasional.
Dalam RUU yang diajukan, Menkeu bukan hanya mengusulkan pembentukan kelembagaan, tapi juga kemudahan berusaha. Termasuk kepastian hukum dan penerapan prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global.
"Pemerintah berharap pembahasan RUU PFII dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan. Dengan tetap dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK),” kata Menku Purbaya menutup penjelasannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....