OJK Minta TAFS Benahi Tata Kelola Penagihan dan Pengawasan Pihak Ketiga

  • 27 Jun 2026 11:47 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK meminta TAFS memperbaiki tata kelola penagihan dan memperkuat pengawasan terhadap pihak ketiga.
  • Pendalaman OJK menemukan indikasi pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan pihak ketiga.
  • OJK akan mengawasi pelaksanaan rencana perbaikan dan menyiapkan sanksi bila ditemukan pelanggaran.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) memperbaiki tata kelola penagihan pembiayaan. Langkah tersebut dilakukan setelah OJK menyelesaikan pendalaman atas dugaan tindak kekerasan saat penarikan agunan di Serang, Banten.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data, dokumen, dan klarifikasi dari manajemen TAFS. Proses tersebut merupakan tindak lanjut pemanggilan yang dilakukan OJK pada Juni 2026.

Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi tindakan petugas lapangan pihak ketiga tidak sesuai ketentuan. Tindakan tersebut juga dinilai tidak memenuhi Perjanjian Kerja Sama maupun Standar Operasional Prosedur TAFS.

OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia. Pengalihan dilakukan tanpa persetujuan TAFS dan tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penanganan kasus sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Sebagai tindak lanjut, TAFS telah melakukan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang melanggar ketentuan serta melakukan penelaahan internal.

OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan penarikan agunan. Perusahaan juga diminta memperkuat pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

"OJK akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan tegas dan/atau mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan resmi di Jakarta pada Sabtu, 27 Juni 2026.

TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan paling lambat tujuh hari kerja. Implementasi perbaikan juga harus dilaporkan kepada OJK dalam waktu maksimal 30 hari kerja.

OJK menegaskan perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan. Tanggung jawab tersebut berlaku meski menggunakan tenaga penagihan dari pihak ketiga.

Selain itu, OJK mengimbau debitur memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan. Masyarakat juga diminta berhati-hati membeli objek jaminan fidusia tanpa dokumen kepemilikan kendaraan.

OJK memastikan akan terus memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan di industri pembiayaan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan pelaku jasa keuangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....