Menkeu Tegaskan Pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond Tidak Kebal Hukum
- 27 Jun 2026 02:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, perlindungan hukum terhadap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum
- Perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus, tegasnya, hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi
- Kebijakan menerbitkan obligasi khusus tersebut, tambah Menkeu, dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal perlindungan hukum bagi pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Menurutnya, perlindungan hukum tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pemberian kekebalan hukum kepada investor.
Perlindungan yang diatur dalam instrumen surat utang khusus, tegasnya, hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada obligasi. Perlindungan tersebut bukan terhadap seluruh aktivitas usaha maupun kewajiban hukum investor.
"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah, tetapi kalau dia punya perusahaan maka dia akan diperiksa seperti biasa. Perusahaannya enggak imun, jadi tidak seperti tax amnesty," kata kata Menkeu Purbaya, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
Kebijakan menerbitkan obligasi khusus tersebut, tambah Menkeu, dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar negeri. Supaya dana-dana itu masuk ke dalam sistem keuangan nasional, karena manfaat ekonominya akan lebih besar.
"Memang akan ada ada loss (kerugian) sedikit. Menurut saya, yang penting uangnya masuk ke ekonomi kita," ucapnya.
Sejumlah pihak, belakangan ini ramai mengkritisi masalah perlindungan hukum terhadap pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan komitmen Indonesia dalam upaya memperbaiki tata kelola.
Perlindungan hukum terhadap pembeli dua obligasi itu, juga dinilai akan membuka celah korupsi serta praktik pencucian uang. Ini dikhawatirkan akan memberikan persepsi negatif terhadap Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kekhawatiran itu. Ia mengatakan, instrumen yang diterbitkan Danantara tetap berada dalam koridor regulasi dan pengawasan yang berlaku di Indonesia.
"Pemerintah tetap berkomitmen menjaga kredibilitas sistem keuangan nasional. Sekaligus meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi," ujarnya.
Pemerintah menerbitkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond sebagai bagian dari upaya memperluas sumber pembiayaan domestik. Serta untk memperkuat likuiditas pasar keuangan nasional.
Dana yang masuk melalui instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pembiayaan investasi. Maupun berbagai proyek strategis yang memberikan dampak ekonomi lebih luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....