Sidak Perusahaan Baja, Menkeu Minta Dunia Usaha Jalankan Bisnis Sesuai Aturan
- 25 Jun 2026 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sidak ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, hari ini
- Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah akan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku
- Ia menduga perusahaan tersebut memanfaatkan beberapa celah untuk mengurangi pembayaran pajak ke negara
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah akan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku. Sehingga tercipta persaingan usaha yang sehat dan adil bagi seluruh pelaku industri.
"Kami ingin memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tujuan kami bukan untuk menghambat atau mematikan usaha, melainkan memastikan terciptanya persaingan yang sehat dan adil," kata Menkeu Purbaya saat sidak ke salah satu perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di kawasan Pulo Gadung, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Sidak dilakukan karena adanya indikasi awal yang menunjukkan ketidaksesuaian skala kegiatan usaha perusahaan dengan kewajiban perpajakan yang dilaporkan. Berdasarkan data Kemenkeu, ada dugaan nilai pajak yang dibayarkan perusahaan tidak sesuai dengan besarnya aktivitas bisnis yang dijalankan.
"Kalau nominalnya mungkin nggak bisa disebutin, tapi kalau data sementara kelihatan sekali. Dari penjualan hampir 10 triliun pajaknya di bawah 20 miliar, itu terlalu kecil," ujar Menkeu.
Ia menduga perusahaan tersebut memanfaatkan beberapa celah untuk mengurangi pembayaran pajak ke negara. Untuk itulah pemerintah langsung mendatangi perusahaan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan.
"Sekaligus menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di industri nasional," ucap Menkeu. Pihak perusahaan diminta menyerahkan dokumen dan data pendukung guna dilakukan verifikasi lebih lanjut.
Menkeu juga menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap klarifikasi. Belum sampai pada kesimpulan adanya pelanggaran.
"Kami meminta perusahaan untuk menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan agar seluruh proses dilakukan secara terbuka dan berdasarkan fakta. Dengan demikian, kita dapat melihat secara adil bagaimana praktik bisnis yang dijalankan," kata Menkeu lagi.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan menyatakan bahwa seluruh kegiatan usaha telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah dalam proses klarifikasi yang sedang berlangsung.
Selanjutnya, Menkeu meminta otoritas perpajakan untuk segera melakukan analisis data dan verifikasi, untuk memberikan kepastian. Menkeu Purbaya juga mengatakan akan melakukan langkah serupa pada perusahaan lain, berdasarkan hasil pemantauan dan data pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....