OJK Ungkap Dugaan Pembiayaan Fiktif Rp15,47 Miliar di BPRS GP
- 21 Jun 2026 20:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK mengungkap dugaan pembiayaan fiktif Rp15,47 miliar melalui 34 nasabah nominee.
- Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah.
- OJK menyita 41 aset untuk mendukung proses hukum dan pemulihan kerugian bank.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP. Kasus tersebut diduga melibatkan pembiayaan senilai Rp15,47 miliar menggunakan nasabah pinjam nama.
Perkara ini terjadi pada periode Oktober 2019 hingga Maret 2024. Penyidikan dilakukan terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan Direktur Utama dan pengguna dana akhir.
"Para terlapor diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi perbankan melalui pemberian 35 fasilitas pembiayaan. Pembiayaan tersebut menggunakan 34 nasabah nominee atau pinjam nama," ujar Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, dalam keterangan resmi di Jakarta pada Minggu, 21 Juni 2026.
Ia menyebut terdapat dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan dan dokumen transaksi. Total plafon pembiayaan yang diberikan mencapai Rp15,47 miliar.
Pembiayaan diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Proses pencairannya juga disebut tidak melalui prosedur pembiayaan yang berlaku.
"Dana hasil pencairan pembiayaan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Sebagian dana juga diduga dipakai menutupi pembiayaan bermasalah lainnya, sehingga memengaruhi kualitas pembiayaan bank," ujarnya
Dalam pengembangan kasus tersebut, OJK telah menyita 41 aset yang diduga terkait tindak pidana. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank dan pengamanan barang bukti.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Lokasinya tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, dan Langkat.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik memperoleh penetapan dari pengadilan setempat. Langkah tersebut juga bertujuan mengoptimalkan pengembalian aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
OJK menyatakan para terlapor diduga melanggar ketentuan pidana perbankan syariah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dan UU P2SK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....