OJK Amankan 41 Aset Terkait Kasus BPRS GP Medan

  • 21 Jun 2026 11:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penyidik menemukan dugaan pembiayaan fiktif senilai Rp15,47 miliar melalui 34 nasabah nominee.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita 41 aset terkait kasus PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) GP di Medan. Hal ini dilakukan terkait penegakan hukum dan pemulihan kerugian bank.

Penyitaan dilakukan pada 17-18 Juni 2026 setelah mendapat penetapan Pengadilan Negeri Medan. Ini merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan penyidik OJK.

Aset-aset tersebut terdiri dari delapan bangunan dan 29 bidang tanah di Medan dan Deli Serdang. Kemudian masing-masing dua aset di Binjai dan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, juga turut disita.

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan indikasi sebagian agunan pembiayaan tidak diikat sesuai ketentuan hukum. Namun, itu hanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

Karena itu, penelusuran dan penyitaan aset dinilai penting untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian. Langkah tersebut juga bertujuan mengamankan barang bukti yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kasus ini terkait dugaan tindak pidana perbankan syariah di PT BPRS GP Medan. OJK telah mencabut izin usaha lembaga perbankan tersebut pada 17 April 2025.

Perkara itu melibatkan IP selaku Direktur Utama dan MIL sebagai pengguna dana akhir. Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga melakukan pencatatan palsu pada pembukuan dan dokumen transaksi perbankan.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan pada Oktober 2019 hingga Maret 2024. Modusnya melalui 35 fasilitas pembiayaan atas nama 34 nasabah nominee dengan total plafon Rp15,47 miliar.

Pembiayaan tersebut diduga menggunakan dokumen identitas dan dokumen pendukung yang tidak sah. Dana hasil pencairan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi pembiayaan bermasalah lainnya.

Para terlapor diduga melanggar Undang-Undang Perbankan Syariah dan ketentuan pidana lainnya. Ketentuan tersebut telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

OJK menyebut penyitaan aset itu merupakan hasil sinergi dengan Polri, Kejaksaan, Pengadilan, dan LPS. OJK menegaskan akan terus memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional. Upaya itu juga bertujuan melindungi kepentingan masyarakat dan memperkuat kepercayaan terhadap industri jasa keuangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....