OJK Setujui Ekspansi Nasional Dua Perusahaan Pergadaian

  • 20 Jun 2026 12:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menyetujui perluasan wilayah usaha nasional bagi PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara.
  • Kedua perusahaan kini dapat melayani usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.
  • Penyaluran pinjaman industri pergadaian mencapai Rp157,20 triliun pada April 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perluasan wilayah usaha dua perusahaan pergadaian menjadi tingkat nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat industri pergadaian yang sehat, inklusif, dan berdaya saing.

Dua perusahaan yang memperoleh persetujuan tersebut adalah PT Gadai Sakti Jakarta dan PT Gadai Mas Nusantara. Dengan persetuan itu, keduanya dapat menjalankan usaha pergadaian di seluruh wilayah Indonesia.

Persetujuan untuk PT Gadai Sakti Jakarta diberikan melalui Surat OJK Nomor S-43/PL.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Persetujuan diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan OJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.

Sementara itu, PT Gadai Mas Nusantara yang berkedudukan di Makassar juga telah lebih dahulu memperoleh izin serupa. Kedua perusahaan tetap diwajibkan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan prinsip tata kelola yang baik.

OJK menilai perluasan wilayah usaha tersebut dapat meningkatkan kapasitas bisnis perusahaan. Selain itu, kebijakan ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap layanan pergadaian resmi dan terdaftar.

Langkah tersebut juga sejalan dengan upaya OJK memperkuat industri pergadaian nasional. Penguatan dilakukan melalui peningkatan skala usaha, tata kelola, dan akses layanan keuangan yang aman.

OJK mencatat penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mencapai Rp157,20 triliun. Nilai tersebut tumbuh 56,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dari total penyaluran pinjaman tersebut, PT Pegadaian konvensional menyumbang Rp130,24 triliun. Angka itu setara 82,85 persen dari total pinjaman industri pergadaian nasional.

Sementara itu, sumber pendanaan industri pergadaian pada April 2026 tercatat sebesar Rp123,31 triliun. Nilai tersebut meningkat 73,07 persen secara tahunan.

Sebagian besar pendanaan berasal dari pinjaman yang diterima sebesar Rp105,39 triliun. Sisanya berasal dari surat berharga yang diterbitkan senilai Rp17,93 triliun.

OJK menegaskan akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat dan berkelanjutan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....