OJK Terbitkan Kebijakan Adaptif untuk Dukung Industri PVML

  • 18 Jun 2026 14:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menerbitkan kebijakan adaptif untuk memperkuat industri PVML.
  • Pelaku BNPL tertentu mendapat masa transisi hingga 31 Desember 2027.
  • Kebijakan tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan stabilitas keuangan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan adaptif untuk mendukung pengembangan industri PVML. Kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan stabilitas sektor keuangan.

OJK menyebut kebijakan tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan sektor jasa keuangan secara berkelanjutan.

Penerapan kebijakan berbeda dilakukan berdasarkan permohonan masing-masing perusahaan. OJK terlebih dahulu menilai kondisi perusahaan dan tingkat kepatuhannya.

Beberapa kebijakan mencakup batas kepemilikan asing dan persyaratan pemegang saham pengendali. OJK juga mengatur penyesuaian modal minimum akibat perubahan kepemilikan perusahaan.

Selain itu, OJK memberikan masa transisi bagi penyelenggara layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Kebijakan ini berlaku bagi lembaga jasa keuangan tertentu di luar bank.

Perusahaan yang masih menjalankan layanan BNPL diberikan waktu hingga akhir 2027. Mereka diminta mengalihkan portofolio dan menghentikan layanan tersebut secara bertahap.

OJK juga menyederhanakan persyaratan perizinan bagi perusahaan pergadaian. Penyesuaian dilakukan pada ketentuan sertifikasi dan latar belakang pendidikan pihak utama.

Kemudahan turut diberikan dalam proses pengembalian izin usaha perusahaan. Langkah ini diharapkan mempercepat penyelesaian administrasi pelaku usaha.

OJK menegaskan seluruh kebijakan diterapkan secara selektif dan terukur. Pertimbangannya mencakup perlindungan konsumen serta pengembangan industri keuangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....