Dukung PP DHE SDA, OJK Siap Perketat Pengawasan Rekening Penampungan
- 22 Mei 2026 08:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK memperketat pengawasan escrow account untuk mendukung implementasi PP DHE SDA.
- Friderica Widyasari Dewi menyebut OJK telah memiliki ketentuan pengawasan rekening penampungan eksportir.
- OJK memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan terkait pengawasan DHE SDA.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menjelaskan pihaknya mendukung penerbitan PP Nomor 21 Tahun 2026 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam. Salah satu bentuk dukungan tersebut dilakukan melalui pengawasan escrow account atau rekening penampungan eksportir di perbankan.
OJK juga menyatakan telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account tersebut. Langkah itu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pengelolaan devisa hasil ekspor di dalam sistem keuangan nasional.
“Secara khusus OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan. Yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini,” kata Friderica di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Otoritas Jasa Keuangan menyebut telah memiliki ketentuan yang memadai untuk melakukan pengawasan terhadap escrow account eksportir. Secara operasional, OJK juga akan memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut di sektor perbankan.
Friderica mengatakan OJK akan memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Koordinasi tersebut dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan escrow account terkait.
Lembaga regulator keuangan mengagendakan pemberian stimulus khusus bagi bank umum yang mengelola simpanan valuta asing tersebut. Dana devisa komoditas berharga kini dapat diklasifikasikan sebagai instrumen agunan tunai yang sah secara hukum.
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan kualitas aset bank. Aturan tersebut berlaku bagi bank umum, bank syariah, dan unit usaha syariah.
Selain itu, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai DHE SDA juga dapat dikecualikan dari penghitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Ketentuan tersebut berlaku sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Friderica Widyasari Dewi mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberi ruang bagi perbankan mendukung pembiayaan dunia usaha. Meski demikian, pelaksanaannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan. Untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian-hatian,” kata Friderica.
Otoritas Jasa Keuangan akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi bank umum sebagai tindak lanjut implementasi PP DHE SDA. Surat tersebut berisi informasi mengenai bentuk dukungan OJK terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
OJK juga menyampaikan kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yang diperlukan kementerian maupun lembaga terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pelaksanaan pengawasan dan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dilakukan secara bertahap. Pemerintah menyiapkan masa transisi sebelum implementasi penuh kebijakan tersebut.
Pemerintah juga melakukan penyesuaian mekanisme ekspor bersama pelaku usaha. Kebijakan tersebut akan diterapkan pada komoditas batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy.
“Namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN ekspor. Ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Airlangga mengatakan tahap pertama kebijakan tersebut berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi selama tiga bulan awal masa transisi.
Pada tahap awal, perusahaan masih dapat melakukan transaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor yang ditugaskan pemerintah.
“Kebijakan ini tentu tidak bisa berjalan tanpa adanya kerja sama, dan pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Pemerintah melakukan penataan agar ini bisa dinikmati secara berkelanjutan," ujar Airlangga.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan tersebut paling lambat mulai 1 Januari 2027. Pada tahap ini, seluruh proses transaksi ekspor mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga pembayaran dilakukan oleh BUMN ekspor.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....