OJK Dorong Inovasi Produk dan Pembiayaan Perbankan Syariah
- 17 Mei 2026 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK menerbitkan sembilan pedoman produk perbankan syariah.
- Dana Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) mencapai Rp22,76 miliar.
- Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM dari industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan produk dan model bisnis perbankan syariah nasional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian penguatan karakteristik industri perbankan syariah.
Pengembangan tersebut menjadi implementasi pilar ketiga Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI). Fokusnya meliputi inovasi produk hingga penguatan layanan keuangan syariah.
OJK telah menerbitkan sembilan pedoman produk perbankan syariah. OJK juga menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Selain itu, OJK membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada 2025. Komite tersebut bertugas mempercepat pengembangan keuangan syariah nasional.
Melalui KPKS, sejumlah rekomendasi strategi telah diterbitkan. Di antaranya penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah dan penguatan regulasi kegiatan usaha bulion.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif. Hal tersebut terlihat dari implementasi sejumlah instrumen keuangan syariah baru.
“Pengembangan produk syariah menunjukkan progress positif melalui realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada 9 BUS dan 3 UUS. Ada juga 9 BPR Syariah, sehingga total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar,” kata Dian dalam keterangan pers pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Menurutnya, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) juga telah diterapkan pada satu Bank Umum Syariah (BUS) dan satu Unit Usaha Syariah (UUS). Total nilai piloting program tersebut mencapai Rp1,35 triliun.
Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. OJK bersama pemerintah daerah dan Bank Pembangunan Daerah menggelar sejumlah workshop strategis di berbagai wilayah.
Dian menegaskan dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil terus diperkuat. Salah satunya melalui peningkatan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
Hingga Maret 2026, total pembiayaan UMKM dari industri perbankan syariah mencapai Rp217,86 triliun. OJK berharap penguatan tersebut dapat meningkatkan kontribusi perbankan syariah terhadap perekonomian nasional.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....