Kredit Perbankan Tumbuh 9,49 Persen, OJK Nilai Likuiditas Tetap Kuat

  • 07 Mei 2026 12:19 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional tetap tumbuh positif hingga Maret 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja intermediasi perbankan nasional tetap tumbuh positif hingga Maret 2026. Pertumbuhan tersebut terjadi di tengah gejolak ekonomi global dan meningkatnya volatilitas pasar keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan kredit perbankan tumbuh 9,49 persen secara tahunan. Sedangkan nilai penyaluran kreditnya mencapai Rp8.659,05 triliun hingga Maret 2026.

“Pada Maret 2026, kredit tumbuh sebesar 9,49 persen yoy menjadi sebesar Rp8.659,05 triliun," ujarna, Rabu 6 Mei 2026. Ini berarti naik dibandingkan posisi Februari 2026 yang tumbuh sebesar 9,37 persen per tahun.

Menurut Dian, pertumbuhan kredit ditopang bank milik negara, bank swasta nasional, serta kantor cabang bank asing. Dari sisi sektor ekonomi, pertumbuhan terbesar berasal dari sektor konstruksi.

Kredit sektor konstruksi tercatat tumbuh 46,67 persen secara tahunan. Selain itu, sektor rumah tangga dan industri pengolahan juga mencatat pertumbuhan positif.

Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh paling tinggi sebesar 20,85 persen. Kredit modal kerja dan kredit konsumsi masing-masing tumbuh 4,38 persen dan 5,88 persen.

Sementara itu, kredit korporasi tumbuh 14,88 persen secara tahunan. Kredit usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM juga mulai membaik dengan pertumbuhan 0,12 persen.

Di sisi lain, penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,55 persen menjadi Rp10.230,81 triliun. Pertumbuhan tertinggi berasal dari giro yang naik 21,37 persen secara tahunan.

Likuiditas perbankan juga dinilai masih memadai. Rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 84,64 persen pada Maret 2026.

“Hal ini secara umum menunjukkan bahwa peningkatan volatilitas di pasar global tetap menjadi perhatian," katanya. Namun, lanjut dia, industri perbankan Indonesia masih memiliki permodalan dan likuiditas yang kuat.

Selain itu, kualitas kredit perbankan tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,14 persen.

OJK bersama pemerintah juga terus mendorong penguatan kredit UMKM. Salah satunya melalui penerbitan aturan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Menurut Dian, kebijakan tersebut diharapkan memperluas akses pembiayaan yang lebih cepat dan inklusif. Langkah ini juga mendukung pemerataan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....