Penyidik OJK Rampungkan 181 Perkara hingga April 2026
- 06 Mei 2026 15:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik telah menyelesaikan 181 perkara hingga 30 April 2026.
- OJK juga mencatat sebanyak 155 perkara telah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, 152 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara tiga perkara masih dalam proses banding.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyidik telah menyelesaikan 181 perkara hingga 30 April 2026. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
"Ada 143 perkara sektor Perbankan, 9 perkara Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK), 24 perkara Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP). Ada juga 5 perkara Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML)," ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April OJK secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.
OJK juga mencatat sebanyak 155 perkara telah diputus pengadilan. Dari jumlah tersebut, 152 perkara telah berkekuatan hukum tetap, sementara tiga perkara masih dalam proses banding.
Di sisi lain, sejumlah perkara masih dalam tahap penanganan. Tercatat 27 perkara dalam proses telaah, 10 perkara dalam penyelidikan, dan 14 perkara dalam tahap penyidikan.
Selain itu, terdapat lima perkara yang telah memasuki tahap pemberkasan. Proses ini menjadi bagian dari tahapan menuju penyelesaian hukum lebih lanjut.
Hernawan menambahkan penyidik OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
Sinergi dengan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan perkara. Selain itu, koordinasi yang baik juga diharapkan mempercepat proses hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....