Dana Jemaat Rp28,25 Miliar Dikembalikan, OJK Tekankan Perbaikan Tata Kelola
- 06 Mei 2026 15:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian kasus penggelapan dana deposito milik jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara telah rampung.
- Seluruh dana sebesar Rp28,25 miliar telah dikembalikan kepada nasabah.
- Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pengembalian dana dilakukan oleh Bank Negara Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian kasus penggelapan dana deposito milik jemaah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara telah rampung. Seluruh dana sebesar Rp28,25 miliar telah dikembalikan kepada nasabah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan pengembalian dana dilakukan oleh Bank Negara Indonesia. “BNI telah menyelesaikan seluruh pengembalian dana kepada jemaah,” ujar Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April OJK secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana deposito oleh oknum internal bank. Dana yang seharusnya ditempatkan dalam produk deposito diduga disalahgunakan sehingga merugikan nasabah.
Seiring mencuatnya kasus tersebut, BNI melakukan penelusuran internal dan proses verifikasi. Langkah ini untuk memastikan jumlah kerugian serta validitas klaim sebelum pengembalian dilakukan.
OJK menegaskan penyelesaian kasus tidak berhenti pada pengembalian dana saja. Perbaikan sistem dan penguatan tata kelola internal bank juga menjadi fokus utama.
“OJK terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian kasus dimaksud. Tujuannya agar berlangsung secara transparan, adil dan sesuai dengan ketentuan berlaku,” katanya.
Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Hal ini untuk mengungkap akar masalah dan mencegah kejadian serupa.
“OJK meminta kepada BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh. Termasuk pendalaman atas aspek kepatuhan, pengendalian internal, dan juga tata kelola,” ujarnya.
OJK menilai kasus ini menjadi pengingat bagi industri perbankan. Penguatan pengendalian internal dan manajemen risiko dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, OJK memastikan kondisi permodalan perbankan tetap kuat pada Maret 2026. Hal ini tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang berada di level 25,09 persen.
Meski turun tipis dari posisi Februari sebesar 25,83 persen, level tersebut masih tergolong tinggi. Penurunan sekitar 0,74 poin persentase dinilai tidak mengganggu ketahanan sektor perbankan.
“CAR yang solid tersebut menandakan ketahanan permodalan perbankan tetap kuat. Ini menjadi buffer mitigasi risiko yang memadai,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
Dari sisi kinerja, ujarnya, profitabilitas perbankan masih terjaga dengan baik. Return on Assets (ROA) tercatat 2,47 persen dan Net Interest Margin (NIM) sebesar 4,38 persen.
“Berbagai indikator lainnya juga positif pada periode yang sama. Dengan likuiditas industri tetap memadai serta kualitas aset tetap terjaga,” kata Dian.
Ia menjelaskan, Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 122,55 persen. Sementara Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 27,85 persen.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....