OJK Jatuhkan Sanksi ke Puluhan Lembaga Keuangan Nonbank
- 06 Mei 2026 14:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri keuangan nonbank sepanjang April 2026.
- Sanksi diberikan kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, serta 15 penyelenggara fintech peer to peer lending.
- Sanksi juga dijatuhkan kepada 10 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada puluhan pelaku industri keuangan nonbank sepanjang April 2026. Sanksi diberikan kepada 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, serta 15 penyelenggara fintech peer to peer lending.
Sanksi juga dijatuhkan kepada 10 perusahaan pergadaian, dua lembaga keuangan mikro, dan satu lembaga keuangan khusus. Penindakan ini menjadi bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap seluruh pelaku industri jasa keuangan nonbank.
“Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut atas pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Baik dari hasil pengawasan maupun pemeriksaan langsung,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April OJK secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan total sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 56 sanksi berupa denda kepada pelaku usaha. Selain itu, terdapat 190 sanksi berupa peringatan tertulis sebagai bagian dari pembinaan dan pengawasan.
OJK menegaskan langkah ini dilakukan untuk memperkuat kepatuhan industri. Selain itu, sanksi diharapkan mendorong peningkatan tata kelola, kehati-hatian, serta kinerja pelaku industri agar lebih optimal.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Kondisi ini berlangsung di tengah ketidakpastian ekonomi global pada April 2026.
Ia menjelaskan situasi global masih dibayangi risiko geopolitik yang belum sepenuhnya mereda. Kesepakatan gencatan senjata Iran, Amerika Serikat, dan Israel belum menenangkan pasar sepenuhnya.
“Meski ada kesepakatan gencatan senjata, penutupan Selat Hormuz masih berlanjut. Gangguan belum sepenuhnya mereda dan harga minyak tetap volatil,” ujarnya.
Meski demikian, OJK terus meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika global yang berkembang. Ketidakpastian konflik Iran dan Amerika Serikat menjadi perhatian utama pengawasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....