Manajer Investasi Ajukan Pendirian DPLK, OJK Lakukan Evaluasi Ketat
- 06 Mei 2026 13:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah manajer investasi tengah mengajukan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
- Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023.
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah manajer investasi tengah mengajukan izin pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Saat ini, proses tersebut masih dalam tahap evaluasi perizinan.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang P2SK Nomor 4 Tahun 2023. “Hal ini merupakan bagian dari upaya memperluas program pensiun serta meningkatkan inklusi keuangan jangka panjang,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April OJK secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menegaskan proses perizinan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting. Penilaian mencakup permodalan, tata kelola, sistem administrasi, manajemen risiko, kesiapan operasional, hingga kualitas sumber daya manusia.
Menurut Ogi, tingginya minat manajer investasi didorong oleh potensi besar pasar dana pensiun di Indonesia. Kondisi ini juga membuka peluang pengembangan layanan keuangan jangka panjang bagi masyarakat.
Ke depan, OJK memproyeksikan industri DPLK akan semakin kompetitif dan dinamis. Persaingan tidak hanya pada perluasan jaringan, tetapi juga kualitas investasi, inovasi produk, dan digitalisasi layanan.
Selain itu, OJK mendorong DPLK menjadi sarana konsolidasi dana pensiun pemberi kerja. Hal ini diharapkan membuat pengelolaan dana pensiun lebih efisien dan profesional.
Dengan keterlibatan manajer investasi, OJK berharap pengelolaan investasi semakin kuat dan kredibel. Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan peserta terhadap sistem pensiun nasional.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Kondisi ini berlangsung di tengah ketidakpastian ekonomi global pada April 2026.
Ia menjelaskan situasi global masih dibayangi risiko geopolitik yang belum sepenuhnya mereda. Kesepakatan gencatan senjata Iran, Amerika Serikat, dan Israel belum menenangkan pasar sepenuhnya.
“Meski ada kesepakatan gencatan senjata, penutupan Selat Hormuz masih berlanjut. Gangguan belum sepenuhnya mereda dan harga minyak tetap volatil,” ujarnya.
Meski demikian, OJK terus meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika global yang berkembang. Ketidakpastian konflik Iran dan Amerika Serikat menjadi perhatian utama pengawasan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....