Transaksi Kripto Turun, OJK Sebut Efek Normalisasi Pasca Bitcoin Halving

  • 06 Mei 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto di Indonesia merupakan bagian dari proses normalisasi pasar.
  • Nilai transaksi kripto tercatat turun 25,9 persen secara tahunan. Angkanya menurun dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.
  • Sementara itu, pada Maret 2026 transaksi kripto mencapai Rp22,24 triliun. Angka ini turun 8,51 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penurunan transaksi aset kripto di Indonesia merupakan bagian dari proses normalisasi pasar. Kondisi ini terjadi setelah lonjakan harga tinggi pasca peristiwa Bitcoin halving (pengurangan jumlah imbalan penambang Bitcoin) pada April 2024.

Nilai transaksi kripto tercatat turun 25,9 persen secara tahunan. Angkanya menurun dari Rp650,61 triliun pada 2024 menjadi Rp482,23 triliun pada 2025.

Sementara itu, pada Maret 2026 transaksi kripto mencapai Rp22,24 triliun. Angka ini turun 8,51 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Adi Budiarso, menjelaskan penurunan tersebut dipengaruhi efek basis tinggi. Ia menegaskan kondisi ini bukan mencerminkan pelemahan fundamental.

“Ini menjadi high base effect. Bukan pelemahan fundamental, tetapi sejalan dengan kondisi global,” ujar Adi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan April OJK secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.

Ia menyebut kapitalisasi pasar kripto global pada Maret juga mengalami penurunan signifikan. Nilainya turun sekitar 45 persen dari posisi tertinggi 4,2 triliun dolar AS menjadi sekitar 2,3 triliun dolar AS.

Menurutnya, dinamika ini juga dipengaruhi berbagai faktor global. Di antaranya pengetatan moneter di Amerika Serikat, perang dagang AS-China, serta konflik di Timur Tengah.

Selain itu, sejumlah insiden keamanan pada platform decentralized finance (DeFi) turut memengaruhi sentimen pasar. Hal ini membuat sebagian investor cenderung lebih berhati-hati.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga. Kondisi ini berlangsung di tengah ketidakpastian ekonomi global pada April 2026.

Ia menjelaskan situasi global masih dibayangi risiko geopolitik yang belum sepenuhnya mereda. Kesepakatan gencatan senjata Iran, Amerika Serikat, dan Israel belum menenangkan pasar sepenuhnya.

“Meski ada kesepakatan gencatan senjata, penutupan Selat Hormuz masih berlanjut. Gangguan belum sepenuhnya mereda dan harga minyak tetap volatil,” ujarnya.

Meski demikian, OJK terus meningkatkan kewaspadaan terhadap dinamika global yang berkembang. Ketidakpastian konflik Iran dan Amerika Serikat menjadi perhatian utama pengawasan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....