OJK Cabut Izin BPR Pembangunan Nagari, Nasabah Diminta Tenang
- 02 Apr 2026 06:11 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Pembangunan Nagari,Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
- Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK pada 31 Maret 2026.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatra Barat. Kebijakan ini ditetapkan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK pada 31 Maret 2026.
Menurut keterangan OJK pada Rabu 1 April 2026, pencabutan izin dilakukan untuk memperkuat industri perbankan secara nasional. Selain itu juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan Indonesia.
Sebelumnya OJK menetapkan bank tersebut berada dalam status penyehatan sejak 5 Maret 2025. Hal ini karena rasio permodalan bank berada di bawah ketentuan minimum yang berlaku.
Namun, upaya penyehatan yang dilakukan manajemen dan pemegang saham BPR tersebut tidak membuahkan hasil. Sehingga OJK akhirnya menetapkan status bank menjadi dalam resolusi pada 3 Maret 2026.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan BPR Pembangunan Nagari harus dilakukan melalui langkah likuidasi. Maka OJK pun menindaklanjutinya dengan mencabut izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan keputusan tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah. Proses likuidasi juga akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
OJK mengimbau seluruh nasabah tetap tenang menyikapi kondisi tersebut. “Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, akan dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....