Nama Calon Direksi BEI Beredar, OJK Sebut Belum Ada Pengajuan Resmi

  • 26 Mar 2026 08:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sejumlah nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 mulai ramai beredar di ruang publik. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga kini belum menerima pengajuan resmi terkait daftar tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta – Sejumlah nama calon direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2026–2030 mulai ramai beredar di ruang publik. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan hingga kini belum menerima pengajuan resmi terkait daftar nama tersebut.

Kondisi tersebut muncul menjelang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang akan menentukan jajaran direksi baru. Proses pencalonan saat ini masih berada pada tahap penjaringan oleh para pemegang saham.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyebut informasi yang beredar masih sebatas pemberitaan media. “Belum ada yang secara resmi masuk ke OJK dan belum merupakan pengajuan formal,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 25 Maret 2026.

Hasan mengatakan pengusulan kandidat menjadi kewenangan perusahaan efek sebagai anggota bursa. Saat ini, masing-masing pihak masih menyusun paket calon direksi yang akan diajukan.

Menurut dia, penentuan kelayakan perusahaan efek untuk mengajukan kandidat akan mengacu pada data kepemilikan saham hingga akhir Maret 2026. Data tersebut dihitung berdasarkan aktivitas selama satu tahun terakhir.

OJK nantinya akan memberikan panduan berdasarkan data statistik tersebut. Hal ini digunakan sebagai acuan untuk menilai eligibilitas perusahaan efek saat mengusulkan paket calon.

“Jadi belum ada yang secara resmi masuk ke OJK,” ujarnya. Hasan juga memastikan batas waktu pengajuan paaket calon adalah pada 4 Mei 2026.

OJK juga meminta perusahaan efek melakukan penelaahan menyeluruh terhadap kandidat yang diusulkan. Aspek kecakapan, kelayakan, dan integritas menjadi hal utama sebelum diajukan ke regulator.

Hasan menegaskan proses pencalonan saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku. Hal ini karena skema demutualisasi BEI belum memiliki landasan hukum baru yang efektif.

Meski begitu, OJK mempersilakan perusahaan efek mulai menyusun paket calon sesuai mekanisme yang berlaku. “Hak pengajuan tetap berada pada anggota bursa sebagai pemegang saham BEI,” ucapnya.

Setelah dokumen resmi diterima, OJK akan membentuk panitia seleksi. Proses ini akan dipimpin deputi komisioner di sektor Pasar Modal, Derivatif, dan Bursa Karbon.

Saat ini sejumlah paket nama calon direksi BEI sudah banyak beredar. Di antaranya paket calon direksi yang terdiri dari Iding Pardi, Zaki Mubarak, dam Yohannes Liauw.

Kemudian paket calon direksi yang terdiri dari Jeffrey Hendrik, Irvan Susandy, dan Atep Salyadi Dariah Saputra. Serta paket berikutnya yang berisikan Laksono Widodo, Donny Arsal, dan Saidu Solihin.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, angkat bicara terkait kabar pencalonan dirinya kembali sebagai anggota direksi. Menurut dia, arah pengembangan bursa ke depan akan lebih menekankan pada kualitas.

Jeffrey tidak membantah kabar pencalonan dirinya tersebut. Namun, dia menegaskan fokus utamanya saat ini adalah memastikan keberlanjutan program yang telah berjalan di pasar modal.

Menurut dia, berbagai program pengembangan bursa tetap harus dilanjutkan secara konsisten. Hal ini penting untuk menjaga pertumbuhan dan daya saing pasar modal Indonesia.

“Saya kira saat ini sudah disepakati kami akan mengutamakan kualitas ketimbang kuantitas,” kata Jeffrey. “Tujuan kami adalah bagaimana supaya BEI bisa menjadi bursa kelas dunia.”

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....