KPPU Bacakan Putusan Kasus Pinjol Besok di Jakarta
- 25 Mar 2026 09:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KPPU akan membacakan putusan kasus dugaan pelanggaran pinjaman online pada 26 Maret 2026 di Jakarta.
- Majelis komisi telah memeriksa berbagai pihak dan alat bukti untuk memastikan putusan objektif dan akuntabel.
- Dugaan pelanggaran terkait ketentuan persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera memberikan kepastian hukum terkait dugaan pelanggaran layanan pinjaman daring (pinjaman online/pinjol). Sidang pembacaan putusan perkara fintech P2P lending tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Kamis, 26 Maret 2026 di Jakarta.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menyatakan bahwa proses pemeriksaan telah memasuki tahap musyawarah majelis komisi. Pihaknya telah mendalami berbagai alat bukti secara menyeluruh guna menjamin kualitas putusan yang akuntabel.
"Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap Putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel," ujar Fanshurullah di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2026.
Majelis Komisi saat ini sedang melakukan koordinasi intensif mengenai sebagian data dari instansi pemerintah. Komunikasi aktif terus dibangun untuk mempercepat pemenuhan informasi yang dibutuhkan dalam penyelesaian perkara tersebut.
"Majelis memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal dan tata kelola tersendiri dalam penyediaan informasi. Dalam kerangka tersebut, Majelis terus melakukan komunikasi aktif dan konstruktif guna mempercepat penyelesaian permintaan dimaksud," kata Fanshurullah.
Sinergi yang responsif dari seluruh pemangku kepentingan dianggap sebagai bagian penting dalam penegakan hukum. KPPU mengharapkan dukungan data yang tepat waktu guna mengoptimalkan hasil akhir dari proses persidangan.
"Majelis menekankan dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan, merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum. Sinergi yang responsif dan berkelanjutan diharapkan dapat terus ditingkatkan, dan KPPU tetap membuka kesempatan atas berbagai data tambahan dari instansi Pemerintah," ucap Fanshurullah.
KPPU menjamin bahwa independensi majelis tetap menjadi prinsip yang utama. Keputusan final akan tetap dijatuhkan berdasarkan seluruh alat bukti yang telah diuji dalam persidangan.
"Perlu ditegaskan independensi Majelis dalam memeriksa dan memutus perkara tetap menjadi prinsip utama. Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan Putusan," ujar Fanshurullah.
Fanshurullah menekankan bahwa integritas proses berperkara menjadi cerminan dari rasa keadilan bagi semua pihak. Hubungan kelembagaan dengan mitra kerja akan selalu dijaga untuk mendukung sistem penegakan hukum kredibel.
"KPPU tetap berkomitmen menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan seluruh mitra kerja dalam kerangka saling menghormati kewenangan dan peran masing-masing. Komitmen ini bertujuan mendukung sistem penegakan hukum yang efektif dan kredibel," kata Fanshurullah.
Perkara dengan nomor 05/KPPU-I/2025 ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Fokus utama penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ketentuan persaingan usaha.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....