OJK Cabut Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

  • 10 Mar 2026 12:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 tertanggal 9 Maret 2026.

BPR Koperindo Jaya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat. Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari langkah pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan.

Dalam keterangan tertulis, OJK menjelaskan sebelumnya bank tersebut telah ditempatkan dalam status pengawasan BPR Dalam Penyehatan sejak 22 Januari 2025. Penetapan dilakukan karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum berada di bawah ketentuan dan tingkat kesehatan bank berpredikat tidak sehat.

Selanjutnya pada 21 Januari 2026, OJK menetapkan BPR Koperindo Jaya dalam status pengawasan BPR Dalam Resolusi. Langkah ini diambil setelah pengurus dan pemegang saham tidak berhasil melakukan upaya penyehatan bank.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian memutuskan penanganan bank tersebut melalui proses likuidasi. Keputusan tersebut juga disertai permintaan kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha bank tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan keputusan ini, LPS akan melaksanakan fungsi penjaminan simpanan sekaligus proses likuidasi bank.

OJK juga mengimbau nasabah BPR Koperindo Jaya agar tetap tenang. Dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....