OJK Bongkar Kasus Manipulasi Saham, Influencer Ikut Terseret

  • 21 Feb 2026 07:55 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada empat pelaku manipulasi saham periode 2016–2022. Total nilai denda yang dikenakan mencapai Rp11,05 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan sanksi dijatuhkan setelah pemeriksaan menyeluruh. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan pasar modal.

“Hari ini kami OJK secara resmi sudah kembali mengenakan sanksi berupa sanksi denda melalui pendekatan unafia sebesar total Rp 11,05 miliar kepada empat pihak. Pelanggarannya terkait dengan manipulasi pasar atas beberapa saham yang terjadi dalam kurun waktu yang cukup panjang, 2016-2022,” ujar Hasan saat konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 20 Februari 2026.

Empat pelaku terdiri dari satu badan usaha nonjasa keuangan dan tiga individu. Salah satu pelaku perorangan merupakan influencer dengan banyak pengikut media sosial.

OJK mengidentifikasi dua pola pelanggaran dalam perkara ini. Kasus pertama terkait saham PT Impack Pratama Industri Tbk berkode IMPC.

Pelaku melibatkan PT Dana Mitra Kencana serta dua individu berinisial MLN dan UPT. Mereka menggunakan puluhan rekening efek nominee untuk mengatur harga saham.

Sebanyak 17 rekening dikendalikan korporasi dan 12 lainnya oleh individu. Rekening nominee merupakan rekening saham yang memakai nama pihak lain.

Kelompok individu menerapkan skema patungan dalam transaksi saham. Sementara pengendali menyediakan modal dan menerima kembali hasil penjualan saham.

OJK menyatakan pelaku melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal. Denda pada kasus pertama mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus kedua melibatkan influencer berinisial BVN. Ia menyampaikan informasi menyesatkan terkait saham melalui media sosial.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham, atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu,” kata Hasan.

BVN juga bertransaksi saham AYLS, FILM, dan BSML lewat rekening nominee. Praktik tersebut memicu harga tidak wajar dan menciptakan kesan perdagangan semu.

OJK menyimpulkan tindakan itu melanggar Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal. Hasan menegaskan pengawasan dan penegakan hukum akan terus diperkuat menjaga kepercayaan investor.

Di sisi lain, OJK berencana memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi free float minimal 15 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham publik di pasar modal.

Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan tujuan kebijakan tersebut. Ia menyebut pemberian notasi hanya berfungsi sebagai penanda, bukan memindahkan emiten ke papan pencatatan tertentu.

Ia menyebut notasi ini memberikan kemudahan bagi investor dalam memilih saham. Investor dapat mempertimbangkan tingkat kepatuhan emiten terhadap ketentuan kepemilikan publik yang berlaku.

"Jadi ini juga sesuatu yang baru. Rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....