Mengenal Sejarah, Tujuan, dan Peraturan THR bagi ASN

  • 20 Feb 2026 10:38 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Tunjangan Hari Raya bagi Aparatur Sipil Negara telah diberikan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Kebijakan tersebut terus berkembang mengikuti dinamika regulasi dan kebutuhan ekonomi nasional setiap tahunnya.

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, THR bagi ASN bermula pada masa Presiden Soekarno tahun 1951. Saat itu Perdana Menteri Soekiman menyalurkan uang persekot bernama 'Hadiah Lebaran' yang awalnya berbentuk pinjaman.

Pinjaman tersebut kemudian diangsur melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan secara bertahap. Pada 1954, THR resmi diberikan dengan nominal lebih jelas sebesar Rp125 untuk setiap pegawai.

Memasuki 1994, pemerintah menetapkan aturan khusus mengenai THR bagi pekerja perusahaan melalui regulasi resmi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan.

Aturan itu mewajibkan pengusaha membayar THR menjelang hari raya sesuai agama masing masing pekerja. Tujuan kebijakan tersebut untuk membantu kesejahteraan pekerja menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang perayaan keagamaan.

Besaran THR diberikan satu kali dalam setahun senilai satu bulan gaji bagi pekerja. Sementara pekerja dengan masa kerja tiga hingga dua belas bulan memperoleh perhitungan proporsional sesuai masa kerja.

Memasuki era 2000an, pemberian THR bagi ASN semakin tertata melalui Peraturan Pemerintah yang diterbitkan rutin. Regulasi tersebut mengatur penerima manfaat, jadwal pencairan, serta besaran THR setiap tahun.

Secara umum, Peraturan Pemerintah menjelaskan tujuan THR untuk menjaga daya beli masyarakat nasional. Kebijakan itu juga mendorong belanja aparatur negara serta pensiunan sebagai bentuk apresiasi pengabdian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, penerima THR dan Gaji Ketiga Belas mencakup PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, serta pejabat negara. Hak tersebut juga diberikan kepada para pensiunan beserta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua.

Komponen THR yang bersumber dari APBN meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan resmi. Guru serta dosen tanpa tunjangan kinerja dapat menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan berlaku.

Bagi PPPK, THR diberikan dengan syarat masa kerja tertentu sebelum hari raya. Jadwal pembayaran THR ditetapkan paling cepat lima belas hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....