Isu Opsen Pajak, Pemprov Diminta Perhatikan Kondisi Rakyat

  • 18 Feb 2026 09:22 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Jawa Tengah (Jateng) menggaungkan gerakan "setop bayar pajak", akibat melonjaknya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), menyusul penerapan opsen. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin pun mengingatkan, seluruh pemprov di Indonesia memerhatikan kondisi rakyat.

Ia menekankan, komponen opsen PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jangan sembarang dinaikan. "Aspek sosiologis masyarakat di daerah khususnya soal kemampuan ekonomi masyarakat mesti menjadi acuan saat merumuskan besaran opsen pajak," kata Khozin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan opsen PKB dan BBNKB merupakan amanat Pasal 81-84 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Pun Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan besaran 66 persen.

"Maksud dan tujuan dari opsen pajak ini ada semangat keadilan bagi daerah. Khususnya pemkab dan pemkot melalui instrumen ini," ucap Khozin.

Ia menambahkan, penerapan opsen PKB dan BBNKB ini seharusnya dikalkulasi secara seksama. Perumusan besaran opsen pajak tidak sekadar perspektif Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun kemampuan masyarakat daerah mesti menjadi perhatian.

"Memang tidak mudah bagi daerah, tetapi dibutuhkan keseimbangan kebijakan antara penguatan PAD di satu sisi. Aspek kemampuan masyarakat di sisi yang lain," ujar Khozin.

Pemprov Jateng sudah merespons gelombang seruan menolak bayar pajak dengan menyiapkan relaksasi untuk masyarakat. Relaksasi itu yakni dengan memberikan diskon PKB sebesar 5 persen, direncanakan berlaku hingga akhir 2026.

Sekretaris Daerah Jateng, Sumarno menepis, isu pajak daerah naik drastis. Kebijakan opsen disebut sudah berjalan sejak 2025, sesuai regulasi nasional.

"Kami menyampaikan kepada masyarakat bahwa Pak Gubernur mendengar aspirasi dari teman-teman masyarakat sehingga memberi arahan kepada kita semua. Melakukan kajian dan mencari solusi terbaik dan itu saja pertimbangannya adalah tetap menjaga keseimbangan teman-teman terkait dengan kepentingan rakyat," kata Sumarno kepada awak media dikantornya, Jateng, Jumat 13 Februari 2026.

Sumarno menjelaskan, opsen sebesar 13,94 persen memang diterapkan pada 2025. Namun saat itu, masyarakat mendapat diskon pada Januari hingga Maret sehingga dampaknya tidak terasa.

Memasuki awal 2026, masyarakat mulai merasakan kenaikan karena belum ada kebijakan potongan. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi lalu menginstruksikan kajian relaksasi pajak.

"Besarannya kurang lebih 5 persen, relaksasi ini mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kesinambungan pembangunan. Penerapannya diharapkan berjalan sampai akhir tahun 2026," ujar Sumarno.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....