Masyarakat Diminta Waspada, DJP Ungkap Berbagai Modus Penipuan Pajak

  • 15 Feb 2026 16:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan kembali agar masyarakat waspada terhadap aksi penipuan yang mengatasnamakan DJP. Para pelaku melakukan aksinya dengan berbagai modus untuk menjebak korbannya.

“Untuk itu, kami mengingatkan kembali agar masyarakat tetap waspada. Selain itu juga harus mengenali modusnya,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti dalam keterangan tertulis, Minggu, 15 Februari 2026.

Penipuan, lanjut Inge, biasanya mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Latar belakang yang digunakan untuk penipuan berupa pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan.

Konfirmasi data perpajakan yang diminta pelaku penipuan misalnya, implementasi aplikasi Coretax DJP. “Bahkan misalnya terkait mutasi atau promosi pejabat dan pegawai DJP,” ucap Inge.

Adapun modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan format .apk. Selain itu, menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu.

“Menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak atau memroses pengembalian kelebihan pajak. Meminta untuk membayar materai elektronik dengan mengklik tautan palsu, atau meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasmakan DJP,” ujar Inge, menjelaskan.

Apabila menerima permintaan hal tersebut, DJP mengimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi kebenarannya melalui kantor pajak terdekat. Masyarakat juga dapat mengakses Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs https://pengaduan.pajak.go.id atau live chat pada https://www.pajak.go.id.

“Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui saluran Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk mengadukan nomor telepon penipu dilakukan di laman https://aduannomor.id,” kata Inge.

Sedangkan aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....