Akademisi UGM Soroti Kewenangan Penyidikan di Sektor Jasa Keuangan

  • 12 Feb 2026 14:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Akademisi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menyoroti aturan penyidikan di sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) bersama DPR.

“Mahkamah Konstitusi menyatakan polisi adalah penyidik utama. OJK tetap bisa menyidik, tetapi harus berkoordinasi dengan polisi sebagai penyidik pendukung,” ujar Oce di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.

Ia menilai, revisi UU P2SK harus mengikuti putusan tersebut. Ia menekankan perlunya koordinasi antara OJK dan pihak kepolisian sejak awal proses penyidikan.

Menurutnya, aturan penyidikan juga diatur dalam undang-undang lain. Karena itu perlu penyesuaian agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di antara kedua belah pihak.

Oce menegaskan, kejelasan aturan penting bagi kepastian hukum. Hal ini dilakukan untuk mencegah konflik antar lembaga.

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino Kurniawan menilai pengaturan penyidikan sektor jasa keuangan perlu diperjelas. Menurutnya, putusan MK tersebut membuka wawasan dalam pembahasan revisi UU P2SK.

Harris menyoroti norma serupa yang juga terdapat dalam undang-undang perbankan, pasar modal, dan asuransi. Karena itu, revisi UU P2SK perlu menyelaraskan seluruh ketentuan agar tidak tumpang tindih.

“Putusan MK ini memang hanya menyebut OJK, tetapi norma yang sama juga ada di undang-undang lain. Ini membuka wawasan kami dan perlu kita harmonisasikan,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....