Pengamat Nilai Gejolak Pasar Uji Tata Kelola Kebijakan
- 31 Jan 2026 15:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Gejolak pasar modal yang terjadi belakangan ini disertai pengunduran diri sejumlah pejabat inti regulator kembali menjadi sorotan. Pengamat Kebijakan Publik Universitas Negeri Padang (UNP) Dr. Genius Umar menilai peristiwa tersebut tidak dapat dipahami semata sebagai fluktuasi ekonomi.
Menurutnya, kebijakan publik hidup dalam ruang kepercayaan publik, persepsi, dan legitimasi. “Peristiwa ini perlu dibaca bukan sekadar sebagai gejolak ekonomi, tetapi sebagai refleksi atas ketahanan tata kelola kebijakan publik,” ujarnya, kepada RRI.CO.ID, Sabtu, 31 Januari 2026.
Ia mengatakan krisis pasar bukan hanya persoalan angka atau indeks. Krisis justru menunjukkan adanya ketidakselarasan antara substansi kebijakan, kapasitas institusi, dan komunikasi kebijakan.
Dalam kondisi tersebut, regulasi kehilangan daya kendalinya. Regulasi yang secara formal memadai pun dinilai bisa menjadi tidak efektif.
Hal itu terjadi ketika kebijakan tidak disertai transparansi dan konsistensi. “Tanpa transparansi, konsistensi, dan kejelasan narasi kebijakan, regulasi kehilangan daya kerjanya,” kata Genius.
Ia menambahkan kepercayaan publik bukan produk sampingan kebijakan. Kepercayaan publik justru merupakan instrumen kebijakan itu sendiri.
| Baca juga: Kenaikan BI Rate Bayangi Pembelian Rumah KPR |
Oleh karena itu, krisis ini dinilai sebagai sinyal peringatan serius. Sinyal tersebut menuntut penguatan tata kelola kebijakan publik.
Diberitakan, sejumlah pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disampaikan dalam siaran pers OJK, Jumat, 30 Januari 2026 yang dibagikan ke media pukul 18.25 WIB.
Dalam siaran pers tersebut, OJK menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar; Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajdi telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya. Termasuk Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I.B. Aditya Jayaantara.
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya akan diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....