28.626 Manajer KDKMP Tunggu Perpres
- 17 Sep 2026 22:57 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 28.626 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Namun, pengangkatan mereka masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait tata kelola dan operasionalisasi KDKMP.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan Surat Keputusan (SK) pengangkatan manajer akan segera diterbitkan. Pengangkatan nantinya akan dilakukan setelah Perpres ditetapkan.
“Jumlah manajer KDKMP yang sudah direkrut dan dilatih mencapai 28.626 orang. SK pengangkatan akan diterbitkan dalam satu sampai dua hari setelah Perpres tata kelola keluar,” ujar Ferry dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Menurutnya, Kementerian Koperasi juga tengah melakukan verifikasi dan validasi terhadap 17.228 bangunan fisik dan gerai KDKMP. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam persiapan operasionalisasi koperasi.
Ferry mengatakan Kemenkop akan memanfaatkan tambahan anggaran tahun 2027 untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi. Serta memberikan pendampingan kepada KDKMP dan koperasi yang telah berjalan.
“Tambahan anggaran ini akan kita gunakan untuk mendukung proses verifikasi dan validasi KDKMP. Kami juga akan terus memberikan pendampingan kepada koperasi-koperasi eksisting,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Ferry juga menyampaikan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian. Kemenkop telah mengakomodasi berbagai masukan dari pemangku kepentingan untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ia berharap sejumlah masukan yang belum terakomodasi dapat dipertimbangkan dalam pembahasan RUU Perkoperasian yang baru. Termasuk mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi.
Sementara, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menekankan pentingnya pembinaan dan pendampingan agar KDKMP memiliki tata kelola yang baik. Karena koperasi hadir harus menyedoalan layanan yang dibutuhkan masyarakat.
“Koperasi harus mampu menyediakan fasilitas dan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Kemenkop punya tugas melakukan pembinaan dan pendampingan supaya tata kelolanya lebih baik,” ujar Anggia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....