Kemendag Perkuat Produk Lokal lewat Program Akselerasi Usaha
- 13 Agt 2026 22:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memperkuat daya saing produk dalam negeri melalui peluncuran program akselerasi.
- Shopee Indonesia memfasilitasi perlindungan merek lokal dari pembajakan dengan menyediakan portal khusus secara terpadu.
- Pemerintah bekerja sama dengan platform digital guna mempermudah pembuatan izin usaha di lokasi kegiatan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan memperkuat daya saing produk dalam negeri melalui Program Akselerasi Usaha Lokal yang diinisiasi Shopee. Langkah taktis tersebut diimplementasikan guna memberikan jaminan perlindungan hak secara adil bagi setiap konsumen digital.
Inisiatif kolaboratif ini diselenggarakan di Caping Gunung, Taman Mini Indonesia Indah pada Kamis, 13 Agustus 2026. Pemerintah menggandeng pihak swasta untuk mempercepat peningkatan keterampilan digital Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengimbau pengusaha untuk senantiasa mengutamakan barang produksi dalam negeri. Penyediaan komoditas lokal berkualitas tinggi dinilai sangat efektif untuk menekan laju penetrasi berbagai produk impor.
"Sebenarnya kalau kualitas teman-teman atau produk lokal ini bagus, itu juga bisa mendorong penggunaan produk di produksi dalam negeri yang semakin bagus. Kalau produksi dalam negeri semakin banyak kita gunakan, itu bisa menekan untuk produk impor," ujar Budi Santoso.
Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang mendukung penuh implementasi kebijakan perdagangan nasional tersebut. Perusahaan belanja online ini bahkan telah menyalurkan dukungan dana senilai lebih dari Rp100 miliar.
"Terakhir tantangannya, juga bagaimana pelaku usaha dalam negeri membutuhkan perlindungan usaha dari pembajakan dengan memperkuat legalitas mereka, hak kekayaan intelektual atau HKI-nya, dan keamanan produk dari plagiasi atau plagiarisme yang memang masih ada, Pak, di lapangan," kata Balques Manisang.
Balques berkomitmen membantu para pelaku usaha dengan menghadirkan sistem laporan terpadu pencegah produk palsu. Langkah ini berjalan selaras dengan mandat utama di Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026.
"Seratus persen laporan di Brand IP Portal yang terbukti melanggar telah ditindaklanjuti dengan produk terkait diturunkan, dan melanggar dikenakan sanksi tegas dalam waktu 3 hari kerja saja," ujar Ibu Balques Manisang.
Fikri selaku pemilik usaha Madu Azzura merasa terbantu dengan adanya pengutamaan produk lokal ini. Peningkatan transaksi hingga 40 persen turut dirasakan oleh berbagai pemilik merek asli dalam negeri.
"Jadi (produk-red) kita collect dari berbagai kota, tapi insaallah ini lokal asli. Makanya kenapa kan kita diundang di sini karena kalau di sini kan khusus produk lokal," kata Fikri, Owner Madu Azzura & Zenita.
Pelaku usaha fesyen ramah lingkungan bernama Syalia juga menceritakan pengalamannya dalam menjangkau pasar internasional. Shopee memfasilitasi penjualan ke luar negeri melalui program ekspor khusus dengan skema sangat fleksibel.
"Produk saya itu syal batik tapi sustainability. Kayak gitu, jadi dari perca, kain perca saya olah menjadi syal batik dan mungkin di Indonesia penjualannya kurang maksimal, beda dengan di luar negeri, kayak gitu," ucap pelaku usaha fesyen ramah lingkungan, Syalia.
Budi kembali menegaskan komitmen kuat pihak kementerian untuk mencarikan jaringan pasar bagi pelaku industri. Kolaborasi strategis ini turut mempermudah pembuatan izin berusaha secara terpadu langsung di lokasi kegiatan.
"Jadi sebenarnya tugas kami ini mencarikan pasar. Bapak Ibu membuat produk, kami bersama Shopee mencarikan pasar, ya," kata Budi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....