Luncurkan 'Akselerasi Produk Lokal', Kemendag-Shopee Perluas Akses Bagi UMKM
- 13 Agt 2026 13:33 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- - Kemendag dan Shopee Indonesia meluncurkan Program Akselerasi Produk Lokal untuk memperluas akses pasar usaha dalam negeri.
- - Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menjadi salah satu dasar pelaksanaan program yang mengutamakan produk lokal dan UMKM.
- - Shopee menyediakan dukungan promosi, pelatihan digital, akses ekspor, operasional, serta perlindungan kekayaan intelektual.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Perdagangan bersama Shopee Indonesia meluncurkan 'Program Akselerasi Produk Lokal' untuk memperluas akses pasar pelaku usaha dalam negeri. Program tersebut juga bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal melalui pemanfaatan ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut program tersebut merupakan implementasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang PMSE. PMSE merupakan singkatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui platform digital.
“Kita memang menekankan bagaimana produk-produk lokal itu diutamakan ya di dalam ekosistem e-commerce ini, di dalam platform ini, sehingga lebih cepat dikenal ya oleh konsumen dan dengan demikian maka Bapak Ibu semakin banyak memproduksi,” kata Budi saat peluncuran 'Program Akselerasi Produk Lokal' di TMII, Jakarta, Kamis, 13 Agustus 2026.
Permendag Nomor 19 Tahun 2026 menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan mengatur promosi produk dalam negeri serta UMKM. Regulasi tersebut juga mengatur transparansi informasi dan biaya serta perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik di Indonesia.
Regulasi tersebut berstatus berlaku sejak diundangkan pada 8 Juni 2026 untuk mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Menurut Budi, penguatan produk lokal membutuhkan ekosistem perdagangan elektronik yang melibatkan penjual, platform, dan konsumen secara berkelanjutan.

Budi menilai pelaku usaha perlu menjaga kualitas produk sekaligus menyesuaikan produk dengan kebutuhan pasar domestik yang berkembang. Kolaborasi pemerintah dan platform digital dinilai diperlukan untuk memperluas akses pasar sekaligus mendukung pertumbuhan usaha dalam negeri.
“Bagi seller tentunya produknya harus bagus, berkualitas, sehingga konsumen nanti akan kembali lagi untuk membeli,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Budi menyebut pemerintah bersama Shopee berperan membantu pelaku usaha memperoleh akses pasar yang lebih luas melalui platform digital. Pelaku usaha tetap perlu menghasilkan produk berkualitas serta menyesuaikan produknya dengan kebutuhan konsumen dan perkembangan pasar.
“Jadi sebenarnya tugas kami ini mencarikan pasar. Bapak Ibu membuat produk, kami bersama Shopee mencarikan pasar,” kata Budi.

Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia, Balques Manisang mengatakan program tersebut mengintegrasikan sejumlah dukungan bagi pelaku usaha. Dukungan tersebut mencakup promosi, pelatihan keterampilan digital, akses ekspor, pengelolaan operasional, serta perlindungan kekayaan intelektual.
Balques menyebut Shopee memberikan dukungan voucher senilai Rp165 miliar sepanjang 2025 kepada penjual melalui berbagai program. Sepanjang 2026, nilai berbagai voucher yang diberikan kepada penjual lokal telah mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Salah satu dukungan tersebut berupa Voucher Akselerasi Usaha Lokal yang mulai diberikan pada 17 Mei 2026. Voucher tersebut bernilai Rp500 ribu per toko setiap bulan bagi penjual yang seluruh produknya merupakan produk lokal.
Program tersebut juga menyediakan pelatihan pemasaran afiliasi, pemanfaatan fitur interaktif, optimalisasi iklan, dan pengelolaan performa toko. Pelaku usaha memperoleh akses program ekspor serta dukungan operasional untuk mengelola pesanan, stok, dan pengiriman.
Shopee menyediakan fitur pengelolaan program yang memuat informasi promosi beserta struktur biaya untuk penjual dalam ekosistem tersebut. Fitur tersebut memungkinkan penjual mengevaluasi program yang diikuti serta menghitung margin produk sesuai strategi bisnis masing-masing.
Pada aspek kekayaan intelektual, Brand IP Portal memungkinkan pemilik usaha melaporkan dugaan pelanggaran berupa pemalsuan dan penyalahgunaan merek. Fitur tersebut menjadi bagian dukungan Shopee terhadap perlindungan merek dan kekayaan intelektual pelaku usaha lokal.
Peluncuran 'Program Akselerasi Produk Lokal' juga disertai layanan pendampingan yang ditujukan kepada pelaku usaha. Hal ini terkait pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal.
“Kami optimis dukungan komprehensif yang Shopee berikan dapat berkontribusi positif dalam mendorong penguatan daya saing produk lokal dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” ucap Balques.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....