Perkuat Keamanan Data Pelanggan, KAI Terapkan ISO 27001

  • 05 Agt 2026 02:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Kereta Api Indonesia menerapkan ISO 27001 untuk memperkuat keamanan data pengguna pada sistem pelayanan digital.
  • KAI membentuk Computer Security Incident Response Team dan menunjuk Data Protection Officer guna memastikan kepatuhan pelindungan data.
  • Layanan Face Recognition Boarding Gate telah melayani sebanyak 5.555.034 pelanggan dengan mekanisme registrasi berbasis persetujuan sukarela.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia menerapkan ISO 27001 untuk melindungi data milik 30.449.049 pengguna. Penerapan standar internasional ini didukung oleh tingkat kematangan tata kelola teknologi informasi level 3,8.

Aplikasi Access by KAI juga telah mencatatkan sebanyak 9.058.935 pengguna aktif hingga tanggal 30 Juni 2026. Jumlah unduhan kumulatif aplikasi digital tersebut saat ini telah berhasil mencapai sebanyak 41.011.320 kali.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan keterangan resmi terkait dengan pelindungan data pengguna. Informasi mengenai kebijakan privasi disajikan pada aplikasi untuk membantu masyarakat memahami hak pelindungan data.

“Pelanggan mempercayakan sejumlah informasi kepada KAI ketika menggunakan layanan digital. Kepercayaan tersebut kami jaga melalui penguatan sistem, tata kelola, kompetensi pekerja, dan mekanisme pelindungan data yang terus dievaluasi,” ujar Anne.

Layanan Face Recognition Boarding Gate tercatat melayani sebanyak 5.555.034 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh. Fasilitas pemindaian wajah tersebut memudahkan proses verifikasi identitas penumpang secara praktis tanpa membawa kartu.

Anne menegaskan bahwa registrasi data wajah bersifat sukarela dan memerlukan persetujuan pribadi dari setiap pelanggan. Data registrasi yang mencakup Nomor Induk Kependudukan akan disimpan secara otomatis selama satu tahun.

“Persetujuan pelanggan menjadi bagian penting dalam layanan Face Recognition. Pelanggan tetap dapat menggunakan mekanisme boarding lain yang tersedia apabila tidak mendaftarkan data wajahnya,” kata Anne.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan data dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Perusahaan juga telah menetapkan Data Protection Officer untuk mengawal penerapan seluruh kebijakan kepatuhan internal.

“Semakin luas penggunaan layanan digital, semakin besar pula tanggung jawab KAI dalam menjaga sistem dan data pelanggan. Kemudahan pelayanan harus berjalan bersama keamanan, transparansi, dan penghormatan terhadap hak pelanggan,” ujar Anne.

Executive Vice President Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya memberikan komitmen perusahaan pada Selasa, 4 Agustus 2026. Pembentukan Computer Security Incident Response Team bertugas merespons setiap potensi ancaman insiden siber perusahaan.

“KAI akan terus memperkuat teknologi, tata kelola, dan kesiapan penanganan insiden seiring perkembangan layanan digital. Bagi KAI, menjaga perjalanan pelanggan juga berarti menjaga informasi yang telah dipercayakan kepada perusahaan,” kata Wisnu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....