Kebijakan Tarif Rp0 untuk Pencatatan Lagu Perkuat Tata Kelola Royalti Musik

  • 22 Jul 2026 21:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Tarif Pencatatan Jadi Rp0 Pemerintah resmi memberlakukan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan musik melalui PP No. 30 Tahun 2026 mulai 1 Agustus mendatang.
  • Strategi Afirmatif Atasi Kesenjangan Data Kebijakan ini menjadi investasi negara untuk mendongkrak pencatatan di PDLM, mengingat baru 26 ribu dari estimasi 7 juta karya lagu tercatat di Indonesia.
  • Penguatan Tata Kelola Royalti Musik Basis data yang terintegrasi dengan LMKN ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum serta membuat distribusi royalti menjadi transparan dan tepat sasaran.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, mengatakan kebijakan tarif Rp0 (nol rupiah) untuk pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik merupakan hasil proses panjang yang dijalankan pemerintah. Hal itu untuk memperkuat ekosistem musik nasional melalui pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM).

Menurut Hermansyah, sejak awal DJKI melihat perlunya kebijakan afirmatif agar semakin banyak karya lagu dan musik tercatat dalam basis data nasional. Gagasan tersebut kemudian dibahas bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif, Yovie Widianto, yang turut memberikan perhatian terhadap penguatan tata kelola musik nasional.

“Sejak awal kami di DJKI mendorong adanya kebijakan afirmatif untuk memperkuat basis data lagu nasional. Dalam prosesnya, kami berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk Mas Yovie Widianto," katanya.

"Beliau kemudian turut menjembatani komunikasi dengan Kementerian Keuangan sehingga berbagai alternatif kebijakan dapat dibahas secara komprehensif. Dari rangkaian proses tersebut, akhirnya disepakati penetapan tarif Rp0 untuk pencatatan lagu dan musik,” ujar Hermansyah dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Rabu, 22 Juli 2026.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, tarif pencatatan hak cipta karya lagu dan/atau musik yang sebelumnya sebesar Rp200.000 disesuaikan menjadi Rp0. Dan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Hermansyah menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah afirmatif pemerintah untuk mempercepat pembangunan Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Saat ini diperkirakan terdapat sekitar 7 juta karya lagu dan musik di Indonesia, namun baru sekitar 26 ribu karya yang tercatat.

“Pembebasan tarif ini merupakan investasi negara untuk membangun basis data musik nasional yang lebih lengkap. Semakin banyak karya yang tercatat, semakin kuat fondasi perlindungan hak cipta dan tata kelola royalti yang adil, transparan, serta akuntabel bagi seluruh pelaku ekosistem musik,” katanya.

Data tersebut nantinya akan diintegrasikan dengan sistem informasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sehingga proses identifikasi kepemilikan hak dan distribusi royalti dapat berjalan lebih akurat dan tepat sasaran.

Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak dimaksudkan untuk membedakan perlakuan terhadap jenis ciptaan lainnya, melainkan merupakan kebijakan afirmatif yang disusun berdasarkan kebutuhan strategis sektor musik. Seluruh jenis ciptaan lain tetap memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap momentum ini dimanfaatkan oleh para pencipta dan pelaku industri musik untuk segera mencatatkan karya-karyanya. Semakin lengkap basis data nasional, semakin kuat pula fondasi tata kelola royalti musik Indonesia ke depan,” kata Hermansyah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....