KAI Tangani 320 Perlintasan dan Kecam Penganiayaan Petugas

  • 15 Jul 2026 00:16 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PT Kereta Api Indonesia menangani 320 titik perlintasan sepanjang semester pertama 2026 demi keselamatan perjalanan kereta api.
  • Pengendara sepeda motor menganiaya seorang petugas perlintasan di Leuwigoong Kabupaten Garut setelah melanggar aturan palang pintu.
  • Manajemen KAI mengecam keras tindakan kekerasan tersebut dan menuntut penyelesaian secara hukum bagi pelaku penganiayaan petugas.

RRI.CO.ID, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menangani 320 titik perlintasan guna meningkatkan tingkat keselamatan perjalanan kereta. Upaya penertiban tersebut dilakukan sepanjang periode Januari sampai dengan tanggal 7 Juli 2026 secara bertahap.

KAI menutup sebanyak 225 perlintasan liar serta 29 perlintasan terdaftar yang dinilai membahayakan perjalanan. KAI juga menyempitkan akses 65 titik perlintasan serta menormalisasi satu pintu perlintasan terdaftar lainnya.

Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba melaporkan perkembangan kebijakan penanganan tersebut pada Selasa, 14 Juli 2026. Evaluasi titik perlintasan tersebut mempertimbangkan tingkat risiko bahaya serta aktivitas masyarakat sekitar jalur kereta.

“Penanganan 320 titik perlintasan diarahkan untuk mengurangi peluang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan. Setiap perlintasan yang ditutup, dipersempit, atau dinormalisasi memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi masyarakat dan menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” ujar Anne.

Sementara itu, kasus kekerasan fisik terhadap penjaga pos berlangsung pada Minggu, 12 Juli 2026 di Kabupaten Garut. Seorang pengendara sepeda motor nekat mengeroyok korban setelah tidak terima ditegur saat menerobos palang kereta Serayu.

Petugas mengalami luka lebam bagian wajah serta luka gores pada tangan akibat peristiwa penganiayaan tersebut. Manajemen KAI langsung mendampingi korban serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus pidana tersebut.

Anne mengecam keras tindakan kekerasan fisik terhadap petugas yang sedang menjaga keselamatan perjalanan kereta. Ia menjelaskan bahwa teguran petugas bertujuan melindungi seluruh pengguna jalan raya dari bahaya kecelakaan.

“KAI mengecam tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan. Petugas menutup perlintasan karena kereta api akan melintas. Teguran diberikan agar pengguna jalan terhindar dari risiko kecelakaan. Penganiayaan terhadap petugas dalam kondisi tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan,” kata Anne.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan perhatian khusus terhadap insiden penganiayaan yang menimpa penjaga pintu. Dedi menegaskan bahwa pelaku penerobosan palang pintu kereta wajib menghadapi proses hukum pidana berlaku.

Anne menjelaskan bahwa petugas penjaga pintu perlintasan menjalankan kewajiban mereka menggunakan sistem kerja bergantian. Mereka wajib bersikap siaga di pos sepanjang waktu kerja demi menjamin keamanan operasional perjalanan kereta.

“Petugas bekerja secara bergantian selama 24 jam dengan tingkat konsentrasi yang tinggi. Setiap keputusan yang mereka ambil berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat dan perjalanan kereta api. Karena itu, petugas yang sedang menjalankan prosedur keselamatan harus dihormati dan dilindungi dari intimidasi maupun kekerasan,” ujar Anne.

Ia mengingatkan pengendara bahwa kereta api memiliki jalur khusus serta tidak bisa berhenti mendadak. Seluruh pengguna jalan wajib memprioritaskan perjalanan kereta api demi mencegah timbulnya kecelakaan fatal di jalur.

“Menunggu sejenak dapat menyelamatkan banyak nyawa. Jangan mengambil risiko dengan menerobos palang atau mengabaikan arahan petugas. Mereka bekerja untuk memastikan masyarakat dapat melintas dengan selamat,” kata Anne.

Executive Vice President Corporate Secretary KAI Wisnu Pramudya mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kedisiplinan di perlintasan. Kedisiplinan para pengendara jalan raya merupakan faktor utama dalam menekan angka kecelakaan di pintu perlintasan.

“Keselamatan memerlukan kedisiplinan dan kepedulian seluruh pihak. Menunggu sejenak, menaati rambu, dan menghormati petugas merupakan langkah sederhana untuk menjaga diri serta keselamatan bersama. Petugas hadir untuk melindungi masyarakat. Mari berikan dukungan agar mereka dapat menjalankan tugas dengan aman,” kata Wisnu Pramudya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....