GoTo Dukung Rencana Status Mitra Ojol Menjadi Pengusaha Mikro
- 14 Jul 2026 22:31 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendukung penuh rencana Kementerian UMKM menetapkan status mitra pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro.
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman berdiskusi dengan 19 komunitas pengemudi ojek online demi menyusun regulasi pembagian tarif perjalanan sebesar 92 persen.
- Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menggodok payung hukum terintegrasi sistem SAPA UMKM untuk pemberdayaan pengemudi.
RRI.CO.ID, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mendukung rencana penetapan status mitra pengemudi ojek online menjadi pengusaha mikro. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperluas kesempatan pengembangan bisnis mandiri bagi mereka.
Gagasan tersebut muncul setelah mayoritas pengemudi ojek daring memilih skema kemitraan daripada status pekerja formal. Keputusan ini diambil agar para pengemudi tetap leluasa mengatur jam kerja sesuai kebutuhan harian mereka.
Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo menyatakan kesiapan perusahaan menyukseskan regulasi baru tersebut. Pernyataan resmi ini disampaikan secara tertulis melalui siaran pers resmi perusahaan pada Senin, 13 Juli 2026.
"Gojek menyambut baik dan mendukung rencana Pemerintah, khususnya Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk menetapkan mitra driver sebagai pelaku usaha mikro," katanya.
Hans menegaskan komitmen korporasi dalam mengawal transisi status para mitra pengemudi di seluruh wilayah Indonesia. Sinergi yang kuat diharapkan terjalin erat demi menciptakan iklim usaha ekonomi mandiri yang berkelanjutan.
"Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan lancar serta memberikan manfaat nyata bagi mitra driver," ujarnya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, sebelumnya menghimpun aspirasi dari para pengemudi. Diskusi mendalam tersebut melibatkan perwakilan dari 19 komunitas pengemudi ojek daring di wilayah Jakarta.
“Saya bertanya kepada teman-teman komunitas dan asosiasi ojol terkait status mereka,” ujarnya.
Maman mendengarkan langsung masukan tersebut dalam pertemuan resmi yang digelar pada Kamis, 9 Juli 2026. Para pengemudi tersebut berasal dari tiga aplikator besar penyedia layanan transportasi daring di tanah air.
“Semuanya menginginkan status menjadi pengusaha,” ucapnya.
Regulasi baru ini nantinya diintegrasikan dengan sistem SAPA UMKM untuk mempermudah akses layanan pemberdayaan. Kebijakan tersebut juga mengatur pembagian tarif perjalanan sebesar 92 persen untuk para pengemudi ojek.
Perwakilan pengemudi Gojek dari komunitas Ropunk New Pluit Miming menyambut sangat positif rencana regulasi tersebut. Pemerintah menyusun draf hukum tersebut melibatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Saya kurang setuju kalau ojol jadi pekerja karena pekerja dibatasi waktu,” kata Miming.
Ia berharap kebijakan baru ini mampu memberikan keleluasaan waktu kerja bagi seluruh mitra pengemudi. Skema alokasi pendapatan juga menyisakan delapan persen komisi pembayaran jasa bagi pihak perusahaan aplikator.
“Mitra kan sistemnya bebas, sehingga saya berharap ekonomi para ojol lebih baik dengan menjadi pengusaha mikro,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....