Tarif Listrik Triwulan III 2026 Dipastikan Tetap

  • 03 Jul 2026 22:31 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mempertahankan tarif listrik triwulan III tahun 2026 demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
  • Pemerintah memberlakukan kebijakan penangguhan kenaikan tarif listrik bagi seluruh golongan pelanggan bersubsidi.
  • PT PLN memastikan pasokan kelistrikan tetap andal untuk mendukung aktivitas harian masyarakat.

RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif listrik triwulan III tahun 2026 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan. Langkah ini diambil demi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika kondisi global saat ini.

Kebijakan tarif listrik tetap tersebut juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan yang menerima subsidi dari pemerintah. Golongan bersubsidi ini mencakup rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Penyesuaian tarif listrik diatur berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku saat ini. Evaluasi triwulanan tersebut dilakukan berdasarkan pergerakan empat indikator utama dalam kondisi ekonomi makro domestik.

Parameter tersebut meliputi kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Realisasi data makro ekonomi periode Februari hingga April 2026 digunakan sebagai acuan penetapan tarif.

Selama periode tersebut nilai ICP tercatat sebesar USD96,12 per barel dan inflasi sebesar 0,21 persen. Sementara itu nilai HBA tercatat sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Bahlil menegaskan komitmen kuat pihak pemerintah untuk menyediakan pasokan listrik yang stabil bagi masyarakat. Penyediaan energi listrik yang terjangkau diharapkan mampu mendorong pertumbuhan sektor ekonomi domestik secara berkelanjutan.

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," ucap Bahlil.

Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan perusahaan untuk menjalankan seluruh kebijakan tersebut. Layanan kelistrikan yang andal akan terus dipertahankan guna mendukung kelancaran aktivitas seluruh lapisan masyarakat.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III tahun 2026 dan siap menjalankan kebijakan ini. PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik,” ujar Darmawan dalam keterangannya yang dirilis pada hari Jumat, 3 Juli 2026.

Rincian mengenai penyesuaian tarif kelistrikan periode Juli sampai September dapat dilihat pada https://www.pln.co.id/pelanggan-id/tarif-tenaga-listrik-id/penyesuaian-tarif-id. Penyebaran data kelistrikan tersebut diharapkan mampu mempermudah akses informasi bagi seluruh pelanggan di Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....