Kemenag Minta Pelaku Usaha Katering Pernikahan Miliki Sertifikasi Halal
- 29 Jun 2026 16:20 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya.
- Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.
- Sertifikat dan label halal menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga.
"Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum bersertifikasi halal agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga," kata Direktur Jaminan Produk Halal M. Fuad Nasar usai menghadiri Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo, Sabtu, 27 Juni 2026 di Jakarta.
Fuad menjelaskan, usaha jasa katering pesta pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Pengajuan sertifikasi halal dilakukan melalui mekanisme reguler sesuai dengan skala usaha masing-masing.
Menurutnya, pengajuan sertifikat halal bagi perusahaan jasa boga diawali dengan menyiapkan legalitas usaha, data pelaku usaha, serta dokumen sertifikasi. Dokumen tersebut meliputi beberapa hal di antaranya, daftar menu yang akan disertifikasi.
Kemudian, daftar bahan beserta bukti kehalalannya. Serta, alur proses produksi mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, hingga penyajian di lokasi acara.
Ia memastikan, proses pengajuan sertifikasi halal kini semakin mudah karena pelaku usaha cukup mengajukan permohonan melalui aplikasi SiHALAL BPJPH. Selanjutnya, proses audit dilakukan oleh salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mitra BPJPH.
"Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban," ujarnya.
Ia menyebut, sertifikat dan label halal menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....