Sejumlah Gerai Indomaret Tetap Buka di tengah Ramainya Isu Penutupan
- 02 Jun 2026 11:44 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Tidak seluruh gerai Indomaret tutup selama libur nasional 31 Mei dan 1 Juni 2026.
- Karyawan Indomaret Petojo Selatan menyebut tidak ada arahan penutupan dari manajemen dan aktivitas penjualan tetap berjalan seperti biasa.
RRI.CO.ID, Jakarta – Isu penutupan gerai Indomaret saat libur nasional 31 Mei dan 1 Juni 2026 ramai menjadi perbincangan di masyarakat. Hal ini dikaitkan dengan kesepakatan antara pekerja dan manajemen terkait pengaturan kerja pada hari libur nasional.
Meski begitu, tidak seluruh gerai Indomaret menghentikan operasionalnya selama periode tersebut. Sejumlah gerai tetap melayani pelanggan seperti biasa, seperti yang ada di kawasan Petojo Selatan, Jakarta Pusat.
Menurut pantauan RRI.CO.ID, gerai tersebut tetap beroperasi normal dan melayani pelanggan. Aktivitas transaksi juga berlangsung seperti hari-hari biasa tanpa adanya gangguan pelayanan.
Karyawan Indomaret Petojo Selatan, Sahidin, mengatakan tidak ada arahan penutupan dari manajemen untuk gerainya. Menurut dia, aktivitas penjualan di kawasan tersebut tetap berjalan normal selama dua hari libur nasional.
“Mungkin karena penjualan di sini lebih berpotensi,” ujarnya, Selasa 2 Juni 2026. Menurut dia, ini karena wilayah tersebut banyak dihuni warga yang tetap memiliki kebutuhan harian.
Terkait pengaturan kerja selama libur nasional, Sahidin mengatakan memang ada kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Disebutkan bahwa karyawan yang masuk kerja pada periode tersebut akan memperoleh penggantian hari libur pada lain waktu.
“Kebetulan kemarin (Senin 1 Juni 2026) giliran saya off (libur),” ucapnya. Sahidin menegaskan yang penting kan ada kesepakatan antara kedua pihak yaitu karyawan dan manajemen.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, memastikan penutupan tidak terjadi di seluruh gerai Indomaret. Menurut dia, penutupan hanya dilakukan pada gerai yang tidak memiliki karyawan yang bertugas selama periode libur nasional.
Sedangkan karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional harus memperoleh hak lembur sesuai peraturan perundang-undangan berlaku. “Apabila karyawan masuk saat libur nasional, harus diperhitungkan lemburnya sesuai peraturan,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....